Pratama, M. Syandi Agung (2023) PEMBATALAN HIBAH ORANG TUA KEPADA ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. S2 thesis, Kenotariatan.
![]() |
Text
1. Tesis M. Syandi Agung Pratama (P2B221015)_2.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
2. Cover.pdf Download (257kB) |
![]() |
Text
3. Halaman Pengesahan.pdf Download (80kB) |
![]() |
Text
4. Abstrak.pdf Download (305kB) |
![]() |
Text
5. BAB I.pdf Download (944kB) |
![]() |
Text
6. BAB V.pdf Download (250kB) |
![]() |
Text
7. Daftar Pustaka.pdf Download (387kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui, memahami dan menganalisis persyaratan menarik kembali hibah dari orang tua kepada anak dan akibat hukum pembatalan hibah dari orang tua kepada anak. Hasil Penelitian yaitu Pasal 212 tidak menerapkan suatu syarat apapun dalam hal penarikan hibah, untuk itu kapan saja dan dalam kondisi apapun orang tua dapat menarik kembali hibahnya. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa apabila seseorang menghibahkan sesuatu kepada anaknya, ia tidak boleh menarik kembali sama sekali. Sedangkan pendapat yang membolehkan ialah berdasarkan pendapat Mazhab Hambali hibah boleh untuk ditarik kembali, walaupun sudah diterima barangnya, yaitu jika ia memberikannya hanya berdasarkan rasa kasih sayang. Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang tua boleh menarik kembali apa yang telah dihibahkannya kepada anaknya. Dalam hal penarikan hibah orang tua kepada anaknya mempunyai syarat-syarat sebagai berikut pertama, harta yang dihibahkan masih dalam hak milik anak. Jika hak milik sudah keluar (telah berpindah tangan) dari anaknya, seorang ayah tidak boleh menarik kembali hibahnya karena berarti pembatalan hak milik orang lain.. Kedua, hak melakukan tashasrruf (membelanjakan) terhadap barang yang dihibahkan itu masih dalam penguasaan anaknya. Ketiga, penarikan kembali terhadap hibah tidak berhubungan dengan kesenangan orang lain selain anaknya. Keempat, hibah tidak bertambah dengan tambahan yang tidak terpisah (bersambung), seperti menjadi gemuk dan besar serta diketahui bahwa tambahan itu diusahakan. Jika hibah bertambah secara fisik. Jadi, dalam Kompilasi Hukum Islam penarikan hibah kembali setelah ada penyerahan itu tidak diperbolehkan, akan tetapi juga ada pengecualian-pengecualian seperti yang telah dijelaskan di atas. Akibat pembatalan hibah orang tua kepada anak berakibat penarikan kembali objek-objek hibah dari orang tua kepada anak sedangkan apabila gugatan pembatalan hibah ditolak oleh pengadilan, berarti pengekalan objek sengketa / harta hibah pada penerima hibah yaitu anak
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | M Syandi agung pratama |
Date Deposited: | 22 Jun 2023 02:36 |
Last Modified: | 14 Sep 2023 02:55 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/50849 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |