PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE CRIME) TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

OKTAVINDA, ERYA (2023) PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE CRIME) TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. S1 thesis, Hukum Pidana.

[img] Text
SKRIPSI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (95kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (627kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (90kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (357kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (241kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (96kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) perkara tindak pidana pencucian uang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: 1) bagaimana pembuktian tindak pidana asal (predicate crime) terhadap perkara tindak pidana pencucian uang, 2) bagaimana alat bukti sah yang dirumuskan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam penulisan ini penulis menerapkan metode penulisan yuridis normatif dengan pendekatan antara lain: pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan analisis yuridis kualitatif. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mengklasifikasi, menginterpretasi, serta mengevaluasi bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Ketentuan Pidana yang terdapat dalam Undang-Undang TPPU mengandung multi interpretative, adanya duplikasi penyebutan unsur-unsur dan banyaknya unsur yang harus dipenuhi atau dibuktikan, sehingga menyulitkan pembuktian, selanjutnya mengandung pembuktian terbatas yaitu pada unsur melawan hukum tindak pidana asal yang tidak wajib dibuktikan yaitu pada Pasal 69, kebijakan ini melanggar hak-hak terdakwa bahkan tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan menetukan kebenaran materiil tidak akan tercapai. Serta alat bukti apa saja yang sah dalam undang-undang TPPU ini. Kesimpulan pada penulisan ini adalah Dikarenakan menurut Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bahwa dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana Asal, Tindak Pidana Pencucian Uang.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Oktavinda
Date Deposited: 06 Jul 2023 02:27
Last Modified: 06 Jul 2023 02:27
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/51595

Actions (login required)

View Item View Item