EGA PURWITA, PUTU GEDE (2023) PENGATURAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM. S2 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
TESIS PUTU GEDE EGA PURWITA.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (207kB) |
![]() |
Text
Lembar Persetujuan & Pengesahan Putu Ged.pdf Download (591kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (505kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (304kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (324kB) |
Abstract
Tujuan penelitian dalam penelitian ini: 1) Untuk Mengkaji dan Menganalisis Bagaimana Pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. 2) Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Terkait Pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Akan Datang. Perumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana Pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktek Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia? 2) Bagaimana Kebijakan Hukum Pidana Terkait Pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Akan Datang?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian terkait dengan Pengaturan Pasal 4 Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengaturnya, Sementara didalam Pasal 4 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas diatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Formulasi kebijakan hukum pidana dalam pengembalian kerugian keuangan negara kedepan dapat meniadakan penuntutan dari jaksa penuntut umum, bahwa kerugian dibawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta) sangat logis dilaksanakan dengan memperhatikan kesalahan, dampak, keuntungan, nilai-nilai kemanusiaan, kemanfaatan dan keadilan. Kesimpulan pengaturan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum efektif menekan terjadinya tindak pidana korupsi jika tidak dibarengi dengan upaya menyita dan merampas hasil dan instrumen kejahatannya. Formulasi kebijakan hukum pidana melalui pengembalian kerugian keuangan negara terhadap korupsi dimasa mendatang yang digagas oleh penulis adalah perubahan Pasal 4 menjadi “Jaksa Penuntut Umum dapat tidak melakukan penuntutan dalam hal kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di bawah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)” dengan memperhatikan klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan terhadap dampak yang ditimbulkan. Kata Kunci: Pengembalian Kerugian Negara, Korupsi, Kebijakan Hukum Pidana
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Pengembalian Kerugian Negara, Korupsi, Kebijakan Hukum Pidana |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PUTU GEDE EGA PURWITA |
Date Deposited: | 07 Jul 2023 07:43 |
Last Modified: | 07 Jul 2023 07:43 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/51840 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |