kurniawan, arsyal (2023) PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI SAKSI DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. S2 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
Cover.pdf Download (330kB) |
![]() |
Text
Persetujuan.pdf Download (147kB) |
![]() |
Text
Pengesahan.pdf Download (181kB) |
![]() |
Text
KATA PENGANTAR.pdf Download (458kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (428kB) |
![]() |
Text
DAFTAR ISI.pdf Download (337kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (329kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (498kB) |
![]() |
Text
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (214kB) |
![]() |
Text
Arsyal Kurniawan tesis.docx Restricted to Repository staff only Download (397kB) |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkritisi PPAT dapat mengingkari kewajiban sebagai saksi dalam proses peradilan pidana dan batasan perkara yang dilakukan PPAT terkait dengan kewajiban sebagai saksi dalam proses peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yaitu Bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah harus menjaga kerahasiaan isi akta merupakan bentuk dari yang diperintahkan sumpah/janji Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena isi akta hanya diketahui oleh para pihak dalam sebuah akta yang telah dibuat oleh PPAT. Jika pemberian kesaksian bagi PPAT merupakan keputusan hakim karena kesaksian PPAT itu sangat penting maka PPAT akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, seperti tuntutan dari pihak lain karena PPAT dianggap telah melalaikan kewajiban merahasiakan jabatannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak ingkar ini tidak atau belum dapat di gunakan sepenunya bagi PPAT ketika diminta menjadi saksi dalam perkara perdata maupun pidana. Bahwa apabila PPAT memilih salah satu dari dua kewajiban yang saling berbenturan, memilih salah satu dari dua kewajiban yang saling berbenturan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 48. Sehingga ketentuan Pasal 216, 224, dan 522 KUHP tidak bisa diterapkan pada PPAT jika PPAT memilih untuk tetap menyimpan rahasia dan tidak memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam tahapan penyidikan PPAT bisa memilih menjalankan salah satu dari dua kewajiban itu (hak pilih dalam menjalankan salah satu kewajiban). Dan pada proses di pengadilan, PPAT boleh menggunakan hak ingkar setelah alasan yang disampaikan disahkan oleh hakim, namun dalam kasus-kasus tertentu PPAT tidak bisa menggunakan hak ingkar atau menjalankan kewajiban menyimpan rahasia. Baik hak pilih menjalankan salah satu kewajiban dari dua kewajiban yang saling berbenturan dan hak ingkar merupakan hak sakti yang dimiliki oleh PPAT, karena tidak semua orang memiliki hak ini. Kata kunci: Kewajiban, PPAT, dan Saksi
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kewajiban, PPAT, dan Saksi |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | Arsyal Kurniawan |
Date Deposited: | 10 Jul 2023 08:00 |
Last Modified: | 10 Jul 2023 08:00 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/52099 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |