KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN BAHAN PANGAN POKOK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

ARDIANAS, ARDIANAS (2023) KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN BAHAN PANGAN POKOK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
Tesis Ardianas, MH 1.pdf

Download (1MB)
[img] Text
cover ardianas.pdf

Download (30kB)
[img] Text
pengesahan dan persetujuan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK ardianas.pdf

Download (127kB)
[img] Text
BAB I ardianas.pdf

Download (565kB)
[img] Text
bab 5 ardianas.pdf

Download (117kB)
[img] Text
daftar pustaka ardianas.pdf

Download (269kB)

Abstract

Pangan merupakan salah satu kebutuhan primer (utama) bagi manusia, sehingga kekurangan pangan akan membuat manusia mengalami penderitaan. Kekurangan pangan dapat terjadi karena berbagai sebab. Salah satu sebab yaitu karena alam, yaitu gagalnya panen karena cuaca buruk seperti kekeringan atau sebaliknya karena banjir. Kekeringan juga menyebabkan sulitnya memperoleh air minum. Sebab lainnya bukan karena alam melainkan karena ulah manusia sendiri. Pada waktu-waktu tertentu, misalnya mendekati Hari Raya atau adanya peristiwa yang diduga akan berdampak pada kekurangan pangan, maka para pedagang dapat melakukan penimbunan pangan sehingga beredarnya pangan dalam masyarakat menjadi berkurang dan harganya meningkat tinggi. Pemerintah harus bertindak cepat dalam menangani kasus penimbunan barang kebutuhan pokok. Salah satunya adalah melakukan tindakan pencegahan yaitu menyeimbangkan produksi dengan kebutuhan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui kebijakan hukum pidana terhadap penimbunan bahan pangan pokok. Metode pendekatan dengan yuridis normatif yakni mempergunakan norma-norma hukum positif yang berkaitan dengan kebijakan hukum pidana terhadap pelaku penimbunan bahan pangan pokok dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Analisis data dilakukan dengan kualitatif artinya tanpa mempergunakan angka- angka dan rumus statistik. Urgensi kebijakan hukum pidana terhadap penimbunan bahan pangan dilakukan dalam untuk memelihara ketertiban umum dan menjamin kesejahteraan sosial/masyarakat. Kebijakan hukum pidana terhadap penimbunan bahan pangan pokok telah diatur dalam Pasal 133 Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 107 Undang–Undang Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahap penetapan pidana terhadap delik penimbunan dalam UU Pangan dan UU Perdagangan mengalami kegagalan, dalam arti ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut tidak dapat memberi arah yang terang bagi badan yang berwenang pada tahap pemberian pidana dan juga instansi pelaksana yang berwenang pada tahap pelaksanaan pidana. Rekonstruksi kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan tindak pidana penimbunan pangan di masa yang akan datang dapat ditemukan dalam Konsep Draft KUHP 2014 dan perbandingan perundangundangan negara lain, yaitu The Price Act 1992 (Filipina), Price Control Act 1977 (Nigeria), dan Price Control and Anti-Profiteering Act 2011 (Malaysia). Kelemahan formulasi yang terdapat di dalam UU Pangan dan UU Perdagangan, yang sekarang berlaku dapat menggunakan ketentuan pidana dalam Konsep Draft KUHP 2014 dan perbandingan perundang-undangan negara lain sebagai solusi untuk menetapkan kebijakan formulasi pada masa yang akan datang. Kata Kunci: Kebijakan Hukum Pidana, Penimbunan, Bahan Pangan Pokok

Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENIMBUNAN BAHAN PANGAN POKOK DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Ardianas
Date Deposited: 10 Jul 2023 03:45
Last Modified: 13 Sep 2023 08:08
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/52107

Actions (login required)

View Item View Item