PENGATURAN PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Prayoga, Dimas (2023) PENGATURAN PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. S1 thesis, Hukum Pidana.

[img] Text
Skripsi Dimas Prayoga.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (854kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (20kB)
[img] Text
HAL PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (268kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (36kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (233kB)
[img] Text
BAB IV...pdf

Download (38kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (169kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dan urgensi pemerintah menetapkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1) bagaimanakah ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden? dan 2) apakah urgensi pemerintah menetapkan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden? Metode penelitian skripsi ini ditulis dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, yang meliputi penelaahan konflik hukum, kekosongan hukum, atau kekaburan norma, dengan menggunakan berbagai pendekatan, termasuk pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case law approach). Hasil penelitian diketahui bahwa 1) Ketentuan hukum yang mengatur pasal penghinaan secara umum terdapat dalam Pasal 310-321 KUHP dan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal penghinaan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya diatur dalam Pasal 134 KUHP, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP. Pada saat ini, diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdiri dari Pasal 218 Ayat (1) dan (2), Pasal 219, dan Pasal 220 Ayat (1) dan (2), pasal penghinaan secara umum diatur pada Pasal 433 Ayat (1), (2) dan (3). 2) Urgensi hukum pemerintah tentang perlu dipertahankannya pasal penghinaan yaitu Presiden merupakan simbol negara, penghapusan pasal penghinaan akan menjadikan budaya demokrasi yang liberal, kepentingan yang hendak dilindungi yaitu martabat atau derajat kemanusiaan, delik yang digunakan pada pasal ini yaitu delik aduan, kedudukan Presiden berbeda dengan masyarakat pada umumnya, sehingga tidak pantas untuk menghadapkan atau mempertanyakan hal ini dengan asas persamaan dihadapan hukum. Kata kunci : penghinaan, presiden, wakil presiden.

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > KD England and Wales
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PRAYOGA
Date Deposited: 10 Jul 2023 07:23
Last Modified: 10 Jul 2023 07:23
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/52202

Actions (login required)

View Item View Item