KEKUATAN HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL PROTEKSI DIRI DALAM AKTA NOTARIS

Saputri, Bintang (2023) KEKUATAN HUKUM PENCANTUMAN KLAUSUL PROTEKSI DIRI DALAM AKTA NOTARIS. S2 thesis, Kenotariatan.

[img] Text
1. Tesis Full.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
2. Cover.pdf

Download (216kB)
[img] Text
3. Halaman Persetujuan.pdf

Download (93kB)
[img] Text
4. Abstrak.pdf

Download (206kB)
[img] Text
5. BAB I.pdf

Download (626kB)
[img] Text
6. BAB V.pdf

Download (203kB)
[img] Text
7. Daftar Pustaka.pdf

Download (419kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkritisi kekuatan pembuktian akta notaris yang tercantum klausul proteksi diri dan tanggung jawab Notaris atas pencantuman klausul proteksi diri dalam akta Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian yaitu Adanya Pencantuman klausul tambahan pada akta notaris sebagai pengamanan diri oleh Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak mempunyai efek di dalam akta Notaris. Tetapi apabila Notaris ingin tetap mencantumkan klausula pengamanan diri tersebut didalam aktanya juga tidak salah dan tidak mengurangi atau tidak membuat Notaris menjadi lemah ataupun terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Pencantuman klausul Proteksi diri sah-sah saja untuk dilekatkan dalam akta notariil karena bukan merupakan hal yang dilarang oleh Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, mengingat dalam Undang-Undang tersebut tidak mengatur secara jelas tentang klausul proteksi diri tersebut. Klausul proteksi diri Notaris dalam akta merupakan suatu klausul yang menyatakan bahwa apabila dikemudian hari terdapat permasalahan atau sengketa yang berkenaan dengan akta yang dibuatnya, maka menjadi tanggung jawab para pihak serta membebaskan Notaris dan para saksi dari segala tuntutan hukum. Pencantuman klausul tersebut berfungsi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi Notaris apabila terjadi permasalahan dengan dibuatnya akta tersebut oleh para pihak sendiri maupun dari pihak lain. Namun, Klausul proteksi diri Notaris tidak mengikat para pihak apabila Notaris melakukan kesalahan dalam pembuatan akta dan Notaris yang harus bertanggung jawab.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: Bintang Saputri
Date Deposited: 11 Jul 2023 02:58
Last Modified: 14 Sep 2023 02:56
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/52382

Actions (login required)

View Item View Item