PELAKSANAAN PERATURAN PENGUPAHAN PEKERJA LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR SAAT PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR BRIGHT-A)

albadri, furqon (2023) PELAKSANAAN PERATURAN PENGUPAHAN PEKERJA LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR SAAT PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR BRIGHT-A). S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
FURQON ALBADRI SKRIPSI YANG DIGABUNG DAN DITTD.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
COVER SKRISPSI.pdf

Download (200kB)
[img] Text
ABSTRAK SKRIPSI FURQON ALBADRI.pdf

Download (33kB)
[img] Text
BAB I furqon.pdf

Download (252kB)
[img] Text
BAB IV skripsi.pdf

Download (33kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA furqon.pdf

Download (135kB)
[img] Text
FURQON ALBADRI SKRIPSI YANG DIGABUNG DAN DITTD-2-4.pdf

Download (1MB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/cgi/users/home?scree...

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan peraturan pengupahan serta mengatahui dan menganalisis kendala pelaksanaan yang dilakukakan oleh Bright�A dalam aspek pengupahan Tenaga kerja saat Pandemi Covid-19 Metode Penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum didalam masyarakat. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi/data dokumen serta hasil dari wawancara di lapangan. Hasil penelitian yang peneliti dapatkan kebijakan merumahkan pekerja selama pandemi Covid-19 marak dilakukan oleh para pengusaha. Hal ini menyebabkan pelaku usaha kesulitan dalam memberikan hak-hak pekerja. Sementara itu, Keputusan Menaker Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama masa pandemic Covid-19 diatur mengenai dilakukan perundingan antara pelaku usaha dahulu sebelum merumahkan pekerja .Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ,pekerja tetap mempunyai hak untuk mendapatkan upah selama mereka dirumah kan.Pada Lembaga bimbingan belajar Bright-A pada saat pekerja dirumahkan pihak lembaga 100%tidak memberikan upah kepada pekerja dikarenakan tidak ada pekerjaan atau jam waktu pekerja akan tetapi memberikan bantuan berupa uang tunai pada saat pandemi covid-19 berlangsung. Namun dalam hal kebijakan Bright-A melakukan kesepakatan dahulu sebelum terjadi hal tersebut tidak dapat terus dilakukan mengingat pemasukan menurun drastis semenjak covid-19 terjadi ,hal ini mengakibatkan kesejahteraan pekerja yang dirumahkan menjadi terganggu.upaya lainyang dilakukan oleh Bright-A dalam mengatasi masalah pekerja yang dirumahkan yakni membuat program belajar online akan tetapi kendala yang dihadapi yakni kurang minatnya siswa untuk melakukan pembeljaran melalui online sehingga program untuk mengatasi permasalahan pekerja yang dirumahkan tidaklah dapat diatasi. Kata Kunci: Lembaga bimbingan belajar ,Upah,Pekerja

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Lembaga bimbingan belajar ,Upah,Pekerja
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: ALBADRI
Date Deposited: 12 Jul 2023 07:08
Last Modified: 12 Jul 2023 07:08
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/52709

Actions (login required)

View Item View Item