WIJAYA, AL PANSYA (2023) ANALISIS YURIDIS PENGATURAN KODE ETIK ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA. S1 thesis, HUKUM TATA NEGARA.
![]() |
Text
SKRIPSI AL PANSYA FH.pdf Restricted to Repository staff only Download (840kB) |
![]() |
Text
COVER PANSYA.pdf Download (41kB) |
![]() |
Text
PERSETUJUAN, PENGESAHAN PANSYA.pdf Download (255kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK SKRIPSI.pdf Download (288kB) |
![]() |
Text
BAB I SKRIPSI.pdf Download (481kB) |
![]() |
Text
BAB IV KESIMPULAN.pdf Download (155kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI.pdf Download (175kB) |
Abstract
Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah institusi rasional yang memiliki otoritas sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Anggota Polri termasuk salah satu aparat penegak hukum yang memiliki kedudukan secara langsung dibawah Presiden, maka anggota Polri juga memiliki batasan kode etik yang tidak boleh dilanggar. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri peraturan perundang-undangan, serta 2) mengetahui dan dan menganalisis pengaturan kode etik anggota Polri di masa mendatang. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, konsep dan kasus. Hasil temuan menunjukkan bahwa pada dasarnya anggota Polri memiliki 4 etika sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Akan tetapi, permasalahannya adalah batasan mengenai kode etik ini hanya diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia dan belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya mengatur mengenai ketentuan umum tentang kode etik kepolisian tanpa memberikan perincian yang jelas mengenai batasan kode etik untuk anggota Polri, terutama batasan kode etik kelembagaan dan hubungan dengan masyarakat, serta batasan sikap bawahan Polri untuk menolak perintah atasan, apabila perintah tersebut melanggar norma hukum. Pengaturan mengenai kode etik anggota Polri di masa mendatang tidak hanya diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tetapi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia agar pengaturan mengenai Batasan kode etik menjadi lebih jelas dan tidak mengalami kekaburan norma.. Kata Kunci: pengaturan, kode etik, anggota Polri
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Wijaya |
Date Deposited: | 13 Jul 2023 07:39 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 07:39 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/52996 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |