Harahap, Yogi Ugama (2023) Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Dalam Perspektif Perundang-Undangan. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.
Text
1. TESIS YOGI revisi sidang.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
2. Cover.pdf Download (23kB) |
|
Text
Halaman Persetujuan-1.pdf Download (88kB) |
|
Text
4. Abstrak.pdf Download (171kB) |
|
Text
5. Bab I.pdf Download (598kB) |
|
Text
6. BAB V.pdf Download (172kB) |
|
Text
7. Daftar Pustaka.pdf Download (319kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pengecekan sertipikat hak atas tanah dalam perspektif perundang-undangan dan akibat hukum dan penyelesaian sengketa dengan adanya sertipikat ganda. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Ketentuan pengecekan sertipikat hak atas tanah diatur dalam PP No. 24 Th. 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut peraturan pelaksananya yaitu PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997. Dari ketentuan tersebut pemegang sertipikat hak atas tanah (pemilik tanah) tidak dapat mengajukan permohonan untuk pengecekan sertipikatnya.Oleh karena itu ketentuan pengecekan sertipikat hak atas tanah belum mencerminkan pengakuan atas hak asasi manusia kepada pemegang sertipikat (pemilik tanah). Pengecekan sertipikat hak atas tanah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 97 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 yakni yang dapat (bahkan wajib) mengajukan pengecekan sertipikat adalah PPAT dan PPAT tidak diperbolehkan membuatkan akta perbuatan hukum pemindahan hak apabila sertipikatnya belum dilakukan pengecekan. Hasil penelitian ini adalah mengetahui ketentuan hukum yang mengatur perihal pengecekan sertipikat hak atas tanah yakni Pasal 97PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997, berikut kelemahan-kelemahannya dan merekomendasikan untuk melakukan rekonstruksi atas Pasal 97 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tersebut agar dapat mewujudkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pengakuan hak asasi manusia, dimana pengecekan sertipikat hak atas tanah selain dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, juga dapat diajukan sendiri oleh pemegang sertipikat hak atas tanah (pemilik tanah). Apabila bila terdapat dua sertipikat asli/otentik atas satu objek tanah yang sama maka secara hukum, sertipikat yang diakui keabsahannya adalah sertipikat yang terbit lebih dahulu/lebih awal. Di sisi lain, Pengadilan juga harus menentukan, menilai, dan memutus siapakah yang berhak memiliki tanah terperkara berdasarkan bukti dan kesaksian para saksi.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | Yogi Ugama Harahap |
Date Deposited: | 14 Jul 2023 03:59 |
Last Modified: | 14 Sep 2023 02:53 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53175 |
Actions (login required)
View Item |