Adhyaksa Putra, Prasetyo PENGATURAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA). Satuan Rumah Susun merupakan cara bagi pemerintah untuk dapat mengefektifitaskan kepemilikan hunian bagi Warga Negara Indonesia maupun Orang Asing yang datang ke Indonesia. Hak Milik Atas Rumah Susun Oleh WNA hanya dapat dibangun diatas Tanah Negara atau.
Text
TESIS FIXX BAB 1-5.pdf Download (949kB) |
|
Text
COVER.pdf Download (70kB) |
|
Text
Persetujuan Tesis.pdf Download (1MB) |
|
Text
abstrak.pdf Download (3MB) |
|
Text
BAB I Tesis.pdf Download (538kB) |
|
Text
Penutup atau Bab V.pdf Download (5MB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (5MB) |
Abstract
Satuan Rumah Susun merupakan cara bagi pemerintah untuk dapat mengefektifitaskan kepemilikan hunian bagi Warga Negara Indonesia maupun Orang Asing yang datang ke Indonesia. Hak Milik Atas Rumah Susun Oleh WNA hanya dapat dibangun diatas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai. Pasal 144-145 Undang-Undang Cipta Kerja beserta turununnya PP Nomor 18 Tahun 2021 memberikan peluang Hak Milik Satuan Rumah Susun diatas Hak Guna Bangunan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kepemilikan Rumah Susun diatas Hak Guna Bangunan oleh WNA jelas bertentangan dengan UUPA dan UURS sehingga dapat menyebabkan insinkronisasi dan akibat hukum yang berdampak tidak terciptanya kepastian hukum itu karena terdapat tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Karena sebagaimana yang kita ketahui Orang Asing bukan merupakan subjek yang dapat memiliki Hak Atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan. Penelitian ini termasuk penelitian normatif yang bersifat analisis deskriptif. Penulis mengumpulkan beberapa referensi undang-undang, jurnal, serta internet untuk menunjang penulis dalam menjawab permasalahan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, Hak Milik Atas Rumah Susun Diatas Hak Guna Bangunan Oleh WNA jelas bertentangan dengan peraturan yang lainnya. Dikarenakan masih berlakunya beberapa peraturan seperti Pasal 36 ayat (1) UUPA, Pasal 47 ayat (2) UURS. Kemudian daripada itu, memberikan Hak Milik Satuan Rumah Susun Di atas Hak Guna Bangunan untuk orang asing merupakan ketentuan yang melanggar Asas Nasionalitas. Selain itu terdapat inkonsistensi penerapan asas pemisahan horizontal yang dimana dalam kepemilikan bangunan dan hak atas tanah bersamanya tidak dapat terpisahkan dalam sertifikat HMSRS, dan juga orang asing tidak memenuhi syarat sebagai pemegang Hak Atas Tanah. Sehingga hal ini menimbulkan insinkronisasi dan tidak adanya kepastian hukum atas penguasaan dan keamanan dalam pemanfaatan rumah susun. Tujuan Penelitian Hukum ini adalah untuk mengetahui pengaturan hak milik atas rumah susun oleh WNA. Menurut penulis, Kepemilikan Satuan Rumah Susun diatas Tanah Hak Guna Bangunan oleh Orang Asing Menurut UU Cipta Kerja dianggap mengabaikan Asas Nasionalitas dalam UUPA. Sehingga, pemerintah harus dapat memberikan kepastian kepemilikan rumah susun, hal ini harus segera dibenahi dan diperbaiki karena kebutuhan akan rumah susun semakin meningkat di Indonesia. Kata Kunci: Undang-Undang Cipta Kerja, Satuan Rumah Susun, Warga Negara Asing.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | A General Works > AC Collections. Series. Collected works Universitas Jambi (UNJA) > Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan > A General Works > AC Collections. Series. Collected works K Law > K Law (General) K Law > KF United States Federal Law K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | PUTRA |
Date Deposited: | 17 Jul 2023 03:50 |
Last Modified: | 17 Jul 2023 03:50 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53442 |
Actions (login required)
View Item |