BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP AKTA JUAL BELI DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

PUTRI, YULIA (2023) BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) TERHADAP AKTA JUAL BELI DALAM PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN. S2 thesis, MAGISTER KENOTARIATAN.

[img] Text
FULL TESIS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (758kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (43kB)
[img] Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (604kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (33kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (368kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (42kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (203kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam peraturan perundang undangan. 2) Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam akta jual beli. Dengan tujuan maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana pengaturan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam peraturan perundang undangan? 2) Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam akta jual beli? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), Pendekatan konseptual (Conseptual Approach bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi dan menginterpretasikannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Dasar hukum pemungutan atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat di hadapan PPAT sesuai kewenangaan PPAT dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. 2) Perbuatan jual beli berdasarkan pasal 1457 KUHPerdata tanah adalah suatu perbuatan hukum di mana seseorang membeli tanah melepaskan haknya kepada pembeli untuk selama-lamanya. Jual beli dilakukan di hadapan dan ditandatangani oleh pihak penjual dan pihak pembeli yang disaksikan oleh PPAT untuk tanah yang sudah bersertipikat dan pada daerah yang sudah terdapat cukup PPAT. Jual beli tanah dibuktikan dengan adanya akta autentik yang diwujudkan dalam bentuk akta jual beli yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, dalam hal perbuatan jual beli tanah adalah PPAT berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAhun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Mekanisme penetapan bphtb dalam akta Jual Beli berdasarkan Pasal 90 sampai 92 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Rekomendasi kepada: 1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan dimana disebutkan bahwa tidak secara spesifik maksud dan tujuan dari pada Pasal 6 ayat (3). 2) Bagi pemerintah yang menaungi pajak BPHTB sebaiknya melakukan pengawasan terhadap wilayah secara berkala. Sehingga dapat menyesuaikan harga dasar serta pertimbangkan kembali besarnya nilai perolehan objek pajak sebagai dasar penarikan pajak yang mencerminkan nilai pasar dengan perkembangan wilayah.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > KD England and Wales
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: YULIA VENIA PUTRI
Date Deposited: 17 Jul 2023 04:18
Last Modified: 17 Jul 2023 04:18
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53613

Actions (login required)

View Item View Item