CIBRO, RIA (2023) AKTA WASIAT YANG MELEBIHI LEGITIEME PORTIE MENURUT KUHPERDATA. S2 thesis, MAGISTER KENOTARIATAN.
Text
FULL TESIS.pdf Restricted to Repository staff only Download (750kB) |
|
Text
COVER.pdf Download (29kB) |
|
Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (800kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (32kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (311kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (103kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (53kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah: 1) mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana akta wasiat yang melebihi legitieme portie menurut KUHPerdata serta 2) menganalisis Bagaimana kepastian hukum hak legitimaris akibat adanya wasiat. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Bagaimana akta wasiat yang melebihi legitieme portie menurut KUHPerdata? 2) Bagaimana kepastian hukum hak legitimaris akibat adanya wasiat? Melalui perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara mengiventarisasi, mensistimatisasi dan menginterpretasikannya. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) putusan nomor 1568 K/Pdt/2018yang dimana pewaris membuat wasiat tidak memberikan kepada Tjiong Oen Djien, Tjiong Oen Djien menuntut legitieme portienya tetapi Gugatan Penggugat Mengandung Cacat Error In Persona, Serta selanjutnya putusan nomor: 886 PK/Pdt/2018 Alm. Drs. Philipus Perwiradirdja Ny. Stevani Djeniyantie ingin melaksanakan akta wasiat tetapi Drg. Maria Theresia P. Sp.Ort telah melakukan surat pernyataan waris. Tetapi oleh pengadilan surat pernyataan waris yang dibuat ditolak. 2) kepastian hukum dari undang-undang untuk menjamin kepastian hukum si legitimaris, yang dimana pembagiannya diatur pada Pasal 913 KUHPerdata serta pembagiannya diatur dalam Pasal 914 KUHPerdata bahwa bagian mutlak untuk 1 (satu) orang anak adalah 1/2. Jika 2 (dua) orang anak maka bagiannya 2/3 sedangkan apabila 3 (tiga) orang anak atau lebih maka bagiannya 3/4. Rekomendasi kepada 1) Bila si legitimaris mengajukan tuntutan untuk mendapatkan hak mutlaknya, tentunya harus sesuai dengan KUHPerdata, dan hukum acara perdata. Dimana si legitimaris tidak boleh meminta seluruh harta kekayaan si pewaris menjadi milik mereka. 2) pada saat pembuatan akta wasiat di kantor notaris, Notaris harus memberi penyuluhan hukum bahwa bagian mutlak harus dibagi dan didahulukan sesuai dengan porsinya. Kata Kunci: Hukum Waris Barat, Wasiat, dan Legitime Portie.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales K Law > KZ Law of Nations |
Divisions: | Pascasarjana > Kenotariatan |
Depositing User: | RIA SARI CIBRO |
Date Deposited: | 17 Jul 2023 04:18 |
Last Modified: | 17 Jul 2023 04:18 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53615 |
Actions (login required)
View Item |