Kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Dalam Sistem Otonomi Khusus Papua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua

LOHO, THOMFI (2023) Kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Dalam Sistem Otonomi Khusus Papua Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Papua. S1 thesis, Hukum Tata Negara.

[img] Text
skripsi full tomfi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (15MB)
[img] Text
cover.pdf

Download (418kB)
[img] Text
persetujuan.pdf

Download (245kB)
[img] Text
pengesahan.pdf

Download (174kB)
[img] Text
ABSTRAK sudah di baiki.pdf

Download (87kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (5MB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (321kB)
[img] Text
Dapus.pdf

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisisi bagaimana kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Dalam Sistem Otonomi Khusus Papua dan apa tugas, funsi dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP) Dalam Sistem Otonomi Khusus Papua Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Papua. Sedangkan manfaat penelitian ini adalah sebagai mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya Hukum Tata Negara dan dijadikan rujukan bagi penelitian berikutnya serta dapat memberikn masukan kepada Pemerintah Papua. metode penelitian ini memakai tipe penelitian yuridis dengan penedektann perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (history approach). Berdasarkan hasil penelitian bahwa Kedudukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam sisitem otonomi khusus Papua merupakan suatu lembaga yang merupakan representasi kultur orang asli Papua yang memiliki wewenang untuk melindungi masyarakat Papua dan hak-hak masyarakat asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan hidup beragama. Tugas. Fungsi, Wewenang, Majelis Rakyat Papua (MRP) dibentuk untuk memfasilitasi aspirasi dalam tiga bidang utama, yakni bidang adat, bidang perempuan, dan bidang keagamaan. Implementasi peran pada ketiga bidang ini dilakukan lewat tiga cara, yakni: pertama, warga masyarakat (perseorangan atau lembaga) dapat mendatangi langsung kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) melaporkan permasalahannya. iv Aspirasinya dicatat di bagian sekretariat, untuk diplenokan Majelis Rakyat Papua(MRP), diputuskan dan direkomendasikan pada pemerintah dan pihak swasta yang terkait; kedua, pelaksanaan perannya lewat kunjungan kerja untuk sosialisasi sekaligus penjringan aspirasi, dan ketiga lewat Reses, masa libur sidang dimanfaatkan sebagai waktu penjaringan aspirasi, walau tidak maksimal. Kata Kunci : Kedudukan, Majelis Rakyat Papua Sistem, Otonomi Khusus, Papua

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: LOHO
Date Deposited: 18 Jul 2023 02:17
Last Modified: 18 Jul 2023 02:17
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53718

Actions (login required)

View Item View Item