Kekuatan Hukum Atas Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah Dalam Pembuktian Perkara Pidana

Sitorus, Bernat Partomuan (2023) Kekuatan Hukum Atas Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah Dalam Pembuktian Perkara Pidana. S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
SKRIPSI FULL TEKS.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (959kB) | Request a copy
[img] Text
COVER.pdf

Download (97kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN & PENGESAHAN.pdf

Download (206kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (569kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (251kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (319kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kekuatan hukum pembuktian atas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara pidana dan pengaturan hukum atas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini antara lain: 1) bagaimana kekuatan hukum atas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara pidana, 2) bagaimana pengaturan hukum atas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menerapkan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mengklasifikasi, menginterpretasi, dan mengevaluasi bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Temuan skripsi ini menunjukan bahwa: 1) keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara pidana di pengadilan bukan merupakan alat bukti dalam proses peradilan pidana di Indonesia, 2) pengaturan hukum keterangan saksi yang tidak disumpah dalam persidangan perkara pidana hanya boleh dijadikan sebagai tambahan alat bukti sah lainnya dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP. Dari kesimpulan tersebut disarankan: 1) perlindungan terhadap alat bukti keterangan saksi yang tidak disumpah harus dilaksanakan dengan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara pidana, 2) Hakim dalam memeriksa kasus yang memerlukan keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian harus lebih memperhatikan keterangan saksi yang tidak disumpah dan tidak boleh mengesampingkan begitu saja. Kata kunci: Kekuatan Alat Bukti, Keterangan Saksi, Pembuktian Perkara Pidana.

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: SITORUS
Date Deposited: 20 Jul 2023 04:10
Last Modified: 20 Jul 2023 04:10
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53867

Actions (login required)

View Item View Item