Sitorus, Bernat Partomuan (2023) Kekuatan Hukum Atas Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah Dalam Pembuktian Perkara Pidana. S1 thesis, Universitas Jambi.
|
Text
SKRIPSI FULL TEKS.pdf Restricted to Repository staff only Download (959kB) | Request a copy |
|
|
Text
COVER.pdf Download (97kB) |
|
|
Text
HALAMAN PERSETUJUAN & PENGESAHAN.pdf Download (206kB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (152kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (569kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (251kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (319kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kekuatan hukum pembuktian atas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara pidana dan pengaturan hukum atas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini antara lain: 1) bagaimana kekuatan hukum atas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara pidana, 2) bagaimana pengaturan hukum atas keterangan saksi yang tidak disumpah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menerapkan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi, mengklasifikasi, menginterpretasi, dan mengevaluasi bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas. Temuan skripsi ini menunjukan bahwa: 1) keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara pidana di pengadilan bukan merupakan alat bukti dalam proses peradilan pidana di Indonesia, 2) pengaturan hukum keterangan saksi yang tidak disumpah dalam persidangan perkara pidana hanya boleh dijadikan sebagai tambahan alat bukti sah lainnya dimana hal tersebut diatur dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP. Dari kesimpulan tersebut disarankan: 1) perlindungan terhadap alat bukti keterangan saksi yang tidak disumpah harus dilaksanakan dengan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian perkara pidana, 2) Hakim dalam memeriksa kasus yang memerlukan keterangan saksi yang tidak disumpah dalam pembuktian harus lebih memperhatikan keterangan saksi yang tidak disumpah dan tidak boleh mengesampingkan begitu saja. Kata kunci: Kekuatan Alat Bukti, Keterangan Saksi, Pembuktian Perkara Pidana.
| Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
| Depositing User: | SITORUS |
| Date Deposited: | 20 Jul 2023 04:10 |
| Last Modified: | 20 Jul 2023 04:10 |
| URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53867 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
