Pengaturan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Sesama Jenis Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia

Ramadhan, M. Dika (2023) Pengaturan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Sesama Jenis Dalam Perspektif Perundang-Undangan Di Indonesia. S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (151kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (683kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (150kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (164kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (401kB)
[img] Text
SKRIPSI FULL .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (13MB)
[img] Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (11MB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan terhadap perbuatan pelecehan seksual sesama jenis dalam perspektif Perundang-Undangan di Indonesia dan dalam pembaharuan hukum di Indonesia. Rumusan masalah dalam tulisan ini adalah 1) Bagaimanakah pengaturan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis dalam perspektif Perundang-Undangan di Indonesia? 2) Bagaimanakah pengaturan tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis yang ideal dalam pembaharuan hukum di Indonesia?. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perbuatan pelecehan seksual sesama jenis dimungkinkan bisa dikenakan Pasal 292 KUHP, Pasal 335 KUHP, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tetapi dari beberapa pasal di atas tidak ada yang mengatur secara khusus terkait perbuatan tersebut sehingga menimbulkan ketidak kepastian hukum terhadap perbuatan pelecehan seksual sesama jenis. 2) Tidak adanya pengaturan secara khusus yang mengatur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis dan dampak dari perbuatan ini sangat besar maka dari itu dibutuhkan suatu kebijakan hukum yang lebih jelas dan tegas mengatur perbuatan tersebut. Perbuatan pelecehan seksual sesama jenis dimasa yang akan datang dimungkinkan bisa menggunakan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saran 1) Penegak hukum bisa menggunakan Pasal 414 KUHP baru untuk menjerat para pelaku pelecehan seksual sesama jenis dimasa yang akan datang dan penegak hukum bisa menggunakan Pasal 335 KUHP sebagai alternatif untuk menyelesaikan pelecehan seksual sesama jenis pada saat ini. 2) Dalam menyelesaikan perbuatan pelecehan seksual sesama jenis hendaknya penegak hukum jangan hanya terfokus pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tetapi harus melihat kepada aturan-aturan lain yang masih berkaitan dengan perbuatan ini.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: RAMADHAN
Date Deposited: 21 Jul 2023 03:45
Last Modified: 21 Jul 2023 03:45
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/54312

Actions (login required)

View Item View Item