wahyuni, - and Hartati, Hartati and Priskap, Ridham (2023) KEWENANGAN LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS-SJK) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.
Text
COVER.pdf Download (162kB) |
|
Text
TESIS FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
LEMBAR PERSETUJUAN WAHYUNI.pdf Download (191kB) |
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN WAHYUNI.pdf Download (265kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (377kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (591kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (390kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (526kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dalam penyelesaian sengketa perbankan dan untuk menganalisis kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dalam menyelesaiankan sengketa perbankan guna mewujudkan rasa keadilan para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan kewenangan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK) dalam penyelesaian sengketa perbankan?, 2) Apakah kewenangan penyelesaian sengketa perbankan di Indonesia oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan saat ini dapat mewujudkan rasa keadilan para pihak?. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan sebagai dasar hukum LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang terintegrasi berwenang menyelesaikan seluruh sengketa konsumen sektor jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah untuk sektor perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, pembiayaan, penjaminan, pegadaian, modal ventura, fintech dan lainnya. Fungsi Tugas dan wewenang LAPS SJK diatur pada BAB II POJK No. 61/POJK.07/2020 dan LAPS SJK diberikan kewenangan untuk membuat peraturan dalam rangka penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan sesuai amanah Pasal 4 huruf d POJK No. 61/POJK.07/2020. Melalui POJK 61/POJK.07/2020 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi masyarakat sebab LAPS SJK melaksanakan upaya perlindungan hukum bagi konsumen disektor jasa keuangan melalui penyelesaian sengketa yang berupa mediasi, arbitrase dan pendapat mengikat (Binding Opinion) serta kesepakatan yang telah dicapai dituangkan dalam suatu akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Selain itu LAPS SJK juga memfasilitasi para konsumen disektor jasa keuangan melalui penyelesaian sengketa yang dapat dilaksanakan secara online, hal ini tentu sangat memberikan kemudahan akses bagi konsumen di sektor jasa keuangan yang ingin menyelesaikan sengketa melalui LAPS SJK. Kata kunci : Kewenangan, LAPS-SJK, Sengketa Perbankan
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales > KDC Scotland |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | WAHYUNI |
Date Deposited: | 14 Sep 2023 06:30 |
Last Modified: | 14 Sep 2023 06:30 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/55866 |
Actions (login required)
View Item |