Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Mengawasi Tugas dan Wewenang KPK dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Nazarah, Siti (2023) Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Mengawasi Tugas dan Wewenang KPK dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. S2 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
Full Tesis Siti Nazarah_P2B121075.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (28kB)
[img] Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf

Download (266kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (93kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (521kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (91kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (224kB)
Official URL: https://repository.Uunja.ac.id/

Abstract

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Dewan Pengawas KPK dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia dan Untuk membahas tentang kewenangan Dewan Pengawas mengenai pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Adapun permasalahan tesis ini adalah, pertama bagaimana kedudukan Dewan Pengawas KPK dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Kedua, apakah kewenangan Dewan Pengawas terkait menerbitkan izin atau tidak menerbitkan izin dalam melaksanakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dapat mewujudkan atau mendukung kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Metode penelitian yuridis normatif yaitu menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti, terutama berkaitan dengan Dewan Pengawas yang merupakan bagian dari struktur organ KPK. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan sejarah (Historical Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil penelitian yang diperoleh berdasarkan analisis dan pembahasan adalah apabila melihat pengaturan didalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai struktural kelembagaan KPK dan hubungan antara kewenangan Dewan Pengawas KPK dengan organ lainnya terutama Pimpinan dan Pegawai KPK, kedudukan Dewan Pengawas tinggi dari Pimpinan KPK dan Pegawai KPK. Dewan Pengawas mempunyai peran yang sangat dominan bahkan melebihi Pimpinan KPK, sebagaimana dalam hal pemberian izin sampai pertanggungjawaban harus melalui Dewan Pengawas yang diajukan oleh Pimpinan. Kedua, kewenangan Dewan Pengawas KPK terkait menerbitkan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan belum mewujudkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, kewenangan Perizinan yang dimiliki Dewan Pengawas sebenarnya merupakan kewenangan pro justitia yang dimiliki oleh badan peradilan, hal ini dapat dilihat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Adanya keharusan izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas KPK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana diketahui dalam pemberantasan korupsi itu harus memerlukan gerak yang sangat cepat, akurat, efektif, dan efisien. Apabila menunggu izin akan berpotensi memerlukan waktu, calon tersangka ada yang melarikan diri dan hilangnya alat bukti baru. Berdasarkan hasil penelitian tersebut Penulis memberikan rekomendasi. Kedudukan Dewan Pengawas KPK kurang tepat, Pimpinan KPK tidak harus meminta izin dan diberikan izin oleh Dewan Pengawas KPK dalam proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sehingga Dewan Pengawas KPK tidak masuk kepada persoalan teknis KPK. Kata Kunci : Kedudukan, Kewenangan, Dewan Pengawas KPK

Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Kewenangan, Dewan Pengawas KPK
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Siti Nazarah
Date Deposited: 15 Sep 2023 03:11
Last Modified: 15 Sep 2023 03:11
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/55983

Actions (login required)

View Item View Item