POLITIK HUKUM PENGAWASAN TERHADAP HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

yarni, Meri (2023) POLITIK HUKUM PENGAWASAN TERHADAP HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. S3 thesis, DOKTOR ILMU HUKUM.

[img] Text
Disertasi Full Meri.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7MB)
[img] Text
Cover meri.pdf

Download (33kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan meri.pdf

Download (176kB)
[img] Text
Lembar pengesahan meri.pdf

Download (260kB)
[img] Text
Abstrak meri.pdf

Download (252kB)
[img] Text
BAB I Revisi 29 Agustus 2023 - meri.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V Revisi 29 Agustus 2023- meri.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Daftar Pustaka meri.pdf

Download (324kB)

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitan ini yaitu untuk mengetahui, menganalisis dan menemukan pengaturan pengawasan Hakim Konstitusi di Indonesia, menganalisis Politik Hukum Pengawasan Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan menemukan Pengawasan Hakim Konstitusi yang Ideal di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan Disertasi ini yakni yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literatur dan bahan referensi lainnya, Disertasi ini menggunakan beberapa pendekatan antara lain pendekatan undang- undang (statute approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukan bahwa 1) pengaturan pengawasan hakim konstitusi dilakukan secara internal oleh MKMK dan diatur melalui PMK pasca Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, yang menyatakan hakim konstitusi tidak termasuk hakim yang diawasi oleh Komisi Yudisial sehingga MK tidak memiliki pengawasan secara eksternal. 2) Politik Hukum Pengawasan hakim MK sangat memungkinkan terjadinya conflict of interest yang mengakibatkan kurang efektifnya pelaksanaan pengawasan. 3) Pengawasan Hakim Konstitusi yang Ideal, penulis mengusulkan untuk mereformulasikan pengawasan internal dengan melakukan revisi UU MK dan mengapus unsur hakim konstitusi aktif serta mencabut PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK dan dan membentuk pengawasan eksternal yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap integritas hakim konstitusi dan kelembagaan Mahkamah Konstitusi.. Adapun mengenai lembaga eksternal ini penulis mengusulkan diberi nama Badan Pengawas Mahkamah Konstitusi (BPMK) yang dapat dibentuk sebagai peradilan etik bagi hakim konstitusi dan memiliki hukum acara tersendiri dalam memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran etik dan dapat pula mengawasi secara kelembagaan MK terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi sekjen dan Panitera MK agar dapat mewujudkan good governance. Kata Kunci : Politik Hukum, Pengawasan, Hakim Mahkamah Konstitusi

Type: Thesis (S3)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > S3 Ilmu Hukum
Depositing User: Yarni
Date Deposited: 15 Sep 2023 08:39
Last Modified: 13 Jun 2024 12:09
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/56017

Actions (login required)

View Item View Item