Desril, R PEMBAHARUAN HUKUM TRANSPORTASI DI ERA DISRUPSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN. PEMBAHARUAN HUKUM TRANSPORTASI DI ERA DISRUPSI DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN.
![]() |
Text
DISERTASI R. DESRIL.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Lembar Persetujuan Desril.pdf Download (186kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan Desril.pdf Download (249kB) |
![]() |
Text
Disertasi Desril-Cover.pdf Download (22kB) |
![]() |
Text
Disertasi Desril-Abstrak.pdf Download (11kB) |
![]() |
Text
Disertasi Desril-Bab 1.pdf Download (394kB) |
![]() |
Text
Disertasi Desril-Bab 5.pdf Download (299kB) |
![]() |
Text
Disertasi Desril-Bab 6.pdf Download (13kB) |
![]() |
Text
Disertasi Desril-Daftar Isi.pdf Download (11kB) |
Abstract
Perkembangan teknologi dalam era industri 5.0 menghadirkan disrupsi di berbagai lini, termasuk dalam dunia transportasi. Adanya disrupsi dalam dunia transportasi terlihat pada moda transportasi berbasiskan teknologi informasi, diperlukan pembaharuan hukum transportasi Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan penelitian ini antara lain: Pertama, bagaimana hubungan hukum antara para pihak transportasi online dalam sistem hukum Indonesia di era disrupsi? Kedua, bagaimana komparasi pengaturan transportasi online beberapa negara ASEAN? Ketiga, bagaimana mewujudkan hukum transportasi yang terbarukan di era disrupsi berdasarkan perkembangan pembaharuan hukum di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian antara lain: Pertama, tidak adanya pengaturan khusus mengenai transportasi online menjadikan ketimpangan posisi antara perusahaan dan mitra terjadi, sehingga hal ini haruslah menjadi perhatian pemerintah didalamnya untuk memberikan rasa kepastian hukum dan keadilan bagi mitra atau driver. Kedua, Indonesia dapat mengambil hal-hal yang baik dari aturan negara-negara komparan dan menjadikannya suatu pengaturan yang mengubah sistem dalam moda transportasi online ini dengan memasukkan norma- norma yang harus diatur pada perjanjian kemitraan transportasi online dan memasukkan unsur retribusi yang ditarik dari setiap transaksi dalam transportasi online yang dimana hal ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi mitra serta menjadi salah satu upaya kontrol negara dari pelaksanaan transportasi online Ketiga, Aturan mengenai transportasi online merupakan suatu pembaharuan dalam hukum transportasi yang dimana pelaksanaannya di masyarakat sudah terjadi namun tidak diikuti regulasi terkait hal tersebut. Urgensi regulasi transportasi online tersebut sesuai dengan pelaksanaan teori socialogical jurisprudence. Saran dalam penelitian ini antara lain: Pertama, diharapkan pemerintah Indonesia segera merumuskan regulasi terkait transportasi online terkhusus berkaitan dengan isi perjanjian kemitraan yang menjadi hubungan hukum dalam transportasi online. Kedua regulasi yang dibuat nanti bagi transportasi online akan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi mitra serta memberikan koridor bagi perusahaan transportasi online dalam hal membuat perjanjian kemitraan. Ketiga, sebuah peraturan baru dalam hukum transportasi sehingga kekosongan norma dan kerancuan dalam pelaksanaan hukum dapat di jalankan dan menghadirkan kemanfaaatan bagi masyarakat Indonesia. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Disrupsi, Transportasi Online
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | DESRIL |
Date Deposited: | 08 Nov 2023 08:41 |
Last Modified: | 08 Nov 2023 08:41 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/57402 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |