PENGESAMPINGAN PERKARA SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS OPORTUNITAS YANG DIMILIKI OLEH JAKSA AGUNG DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

EDO, ALDO (2023) PENGESAMPINGAN PERKARA SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS OPORTUNITAS YANG DIMILIKI OLEH JAKSA AGUNG DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. S1 thesis, HUKUM PIDANA.

[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf

Download (834kB)
[img] Text
cover skripsi EDO ALDO.pdf

Download (11kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN& HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (332kB)
[img] Text
ABSTRAK (EDO ALDO).pdf

Download (331kB)
[img] Text
BAB I (EDO ALDO).pdf

Download (412kB)
[img] Text
BAB IV (EDO ALDO).pdf

Download (297kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA (EDO ALDO).pdf

Download (356kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum serta menganalisis batasan kewenangan Jaksa Agung terhadap penyanpingan perkara demi kepentingan umum khususnya dalam tindak pidana korupsi. Adapun rumusan masalah yang diajukan yaitu 1. Bagaimanakah pengaturan pengesampingan perkara atau deponering dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia? Dan 2. Bagaimanakah batasan kewenangan pengesampingan perkara yang dimiliki oleh Jaksa Agung khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang–undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan 1. Deponering adalah tidak dituntutnya perkara berdasarkan kepentingan umum. Deponering dapat diberikan apabila dilakuakan penuntutan maka dapat menimbulkan terganggunya stabilitas pemerintahan atau menimbulkan reaksi negatif ditengah masyarakat, maka penuntutan tersebut dapat dikesampingkan demi kepentingan umum. Pemaknaan kepentingan umum diberikan cakupan yang luas sehingga akan menyesuaikan terhadap setiap perkara. 2. Dalam undang-undang ini tidak memuat batasan terkait penggunaan deponering yang dikhawatirkan adalah timbulnya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Jaksa Agung, maka seharusnya diperlukan pembatasan terhadap kewenangan Jaksa Agung karena kewenangan tersebut berpotensi untuk dimanfaatkan terlebih dalam kasus korupsi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan alasan yang sama dan berdasarkan yurisprudensi. Kata Kunci: Jaksa Agung, Deponering, Asas Oportunitas, Kepentingan Umum.

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: Aldo
Date Deposited: 17 Nov 2023 08:19
Last Modified: 17 Nov 2023 08:19
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/57803

Actions (login required)

View Item View Item