Mujahidin, Arpan (2024) Kebijakan Hukum Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik. S2 thesis, Universitas Indragiri.
![]() |
Text
1. Tesis Full Arpan.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
2. Cover.pdf Download (108kB) |
![]() |
Text
3. Persetujuan Pembimbing.pdf Download (205kB) |
![]() |
Text
Pengesahan Tesis.pdf Download (225kB) |
![]() |
Text
4. Abstrak.pdf Download (170kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (361kB) |
![]() |
Text
5. BAB V.pdf Download (121kB) |
![]() |
Text
6. Daftar Pustaka.pdf Download (129kB) |
Abstract
Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pengaturan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik. 2)Untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana penghinaan melalui media elektronik. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana pengaturan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik? 2)Bagaimana kebijakan hukum terhadap tindak pinana penghinaan melalui media elektronik?. Dengan perumusa masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensitimatisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Pengaturan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui mediasosial di atur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor : 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi Undang- Undang Nomor : 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 2)Kebijakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu melalui upaya penindakan dan upaya pencegahan seperti penguatan atau pemberatan hukuman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik di media sosial dan serta pembaharuan hukum pidana. Rekomendasi kepada: 1)pembuat kebijakan perlunya dilakukan pembaharuan aturan pidana Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerapan hukum. 2) Kebijakan hukum baik yang bersifat penal maupun non penal harus mampu menjangkau upaya antisipasi ataupun pencegahan tindak pidana cyber atau pencemaran nama baik di media sosial
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Arpan Mujahidin |
Date Deposited: | 12 Dec 2023 02:20 |
Last Modified: | 04 Jul 2024 07:52 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/58628 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |