PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL ATAS PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK DI INDONESIA MENURUT CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY 1992

KUSMAWARDININGRUM, RIDHA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGETAHUAN TRADISIONAL ATAS PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK DI INDONESIA MENURUT CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY 1992. UNJA JOURNAL OF LEGAL STUDIES. (Submitted)

[img] Text
ABSTRAK - RIDHA KUSMAWARDININGRUM.pdf

Download (320kB)
[img] Text
BAB 1 - RIDHA KUSMAWARDININGRUM.pdf

Download (591kB)
[img] Text
BAB IV - RIDHA KUSMAWARDININGRUM.pdf

Download (571kB)
[img] Text
COVER - RIDHA KUSMAWARDININGRUM.pdf

Download (222kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA - RIDHA KUSMAWARDININGRUM.pdf

Download (428kB)
[img] Text
PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI FULL - RIDHA KUSMAWARDININGRUM - B10018279.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional atas pemanfaatan sumber daya genetik menurut Convention on Biological Diversity (CBD) 1992 dan sudah sejauh mana Indonesia dapat memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisonal milik masyarakat adat dari upaya missapropriation dan biopiracy, mengingat belum ada pengaturan yang khusus dalam perundang-undangan Indonesia serta menemukan konsep pengelolaan pengetahuan tradisional yang berkeadilan dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia. Sumber Daya Genetik (SDG) merupakan bagian dari sumber daya hayati dan Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah sumber daya genetik yang melimpah. Banyak masyarakat Indonesia melalui pengetahuan tradisionalnya melakukan pemanfaatan atas sumber daya genetic, baik untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun untuk kegiatan ekonomi atau bisnis.Namun, belum ada pengaturan terkait pengetahuan tradisional atas pemanfaatan sumber daya genetik sehingga mengakibatkan rentannya terjadi kasus biopiracy. Sebagai sebuah penelitian normatif, skripsi ini menggunakan empat pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statutes approach), pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian skripsi ini menyimpulkan bahwa: pertama, perlindungan terhadap pengetahuan tradisional atas pemanfaatan sumber daya genetik menurut CBD belum sepenuhnya dapat memberikan perlindungan dikarenakan hanya mengatur secara implisit saja. Kedua, maka konsep pengelolaan pengetahuan tradisional yang tepat di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang yang bersifat sui generis dengan membuat dokumen pembanding (prior art) sebagai sarana perlindungan dengan mengakomodasi konsep “benefit sharing” yang berkeadilan

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: KUSMAWARDININGRUM
Date Deposited: 12 Dec 2023 08:43
Last Modified: 12 Dec 2023 08:43
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/58721

Actions (login required)

View Item View Item