REFORMULASI KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM KUHP NASIONAL

ARIANSYAH, M. ZULFA (2024) REFORMULASI KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM KUHP NASIONAL. S1 thesis, Hukum Pidana.

[img] Text
Skripsi Full Teks.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (727kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (209kB)
[img] Text
Halaman Persetujuan dan Pengesahan.pdf

Download (201kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (7kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (522kB)
[img] Text
Bab Kesimpulan.pdf

Download (13kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (439kB)

Abstract

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mereformulasikan ulang mengenai kebijakan pidana mati dalam KUHP Nasional, yang mana di dalam KUHP Nasional kebijakan pidana mati diatur dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dan apabila terpidana mati berkelakuan baik pada masa percobaan maka pidana mati dapat diganti dengan hukuman penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Akan tetapi dengan adanya percobaan pidana mati, dinilai akan menimbulkan permasalahan kedepannya. Adapun Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai pidana mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? 2) Bagaimanakah Reformulasi kebijakan pidana mati berbasis kepastian hukum di masa mendatang? Skripsi ini ditulis dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan tentang percobaan pidana mati dalam KUHP Nasional dinilai menghilangkan efek menangkal (for deterrence) untuk mencegah terjadinya tindak pidana dan metode percobaan pidana mati yang diadopsi dari metode treatment dinilai nantinya akan mengalami banyak permasalahan, karena hanya sedikit negara yang mampu memfasilitasi program tersebut hal ini mengingat kondisi Lapas di Indonesia tidak memadai dan over capacity. Serta dengan masa percobaan memberikan fenomena deret tunggu dan sangat rentan terjadinya praktik suap menyuap kedepannya, oleh karena itu pidana harus dilakukan tanpa adanya masa percobaan dan apabila pidana mati tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun maka pidana mati diganti dengan penjara seumur hidup dengan keputusan presiden. Mengenai Keputusan presiden harus diatur mengenai tenggang waktu jawaban keputusan grasi dengan durasi selama 1 tahun agar terbit sebagai wujud untuk memberikan kepastian hukum kepada terpidana mati sebagai wujud penghormatan Hak Asasi Manusia.

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: ARIANSYAH
Date Deposited: 05 Jan 2024 06:31
Last Modified: 05 Jan 2024 06:31
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/59465

Actions (login required)

View Item View Item