Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemilu

Hendriyan, Said (2024) Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemilu. S2 thesis, Magister ilmu hukum.

[img] Text
Cover.docx

Download (96kB)
[img] Text
Persetujuan tesis.pdf

Download (125kB)
[img] Text
Pengesesahan.pdf

Download (170kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (150kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (766kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (359kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (483kB)
[img] Text
Cover_merged.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Studi ini bertujuan untuk menentukan bagaimana hukum positif Indonesia mengklasifikasikan perbuatan yang termasuk dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum dan bagaimana pelakunya dipertanggungjawabkan secara pidana. Karena pelaku tindak pidana pemilu tersebut memenuhi unsur-unsur kesalahan, maka subjek hukum tersebut harus bertanggung jawab secara pidana atas kesalahan yang dilakukan dalam tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017. Penelitian yuridis normatif ini mempelajari aturan, asas, dan sistem hukum yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana pemilihan kemudian dianalisis melalui proses inventaris, sistematisasi, dan interpretasi. Hasil penelitian menemukan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tindak pidana pemilu terbagi menjadi pelanggaran dan tindak pidana. Namun, undang- undang tersebut tidak menjelaskan dengan jelas bagaimana pelanggaran dan kejahatan yang merugikan warga negara dapat dihukum. Peraturan harus lebih jelas tentang tindakan apa saja yang termasuk pelanggaran dan kejahatan untuk menjamin kepastian hukum. Instansi yang berwenang menangani perkara pidana terkait kode etik, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu. Undang- undang juga mengatur sanksi bagi pelanggar, penyelenggara pemilu, pelanggaran administratif, dan tindak pidana pemilu.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tindak pidana pemilu meliputi 66 pasal pada Pasal 488 hingga 554. Untuk memaksimalkan penanganan pada pemilu 2024, aturan tersebut akan didesain ulang. Hal ini antara lain mencakup perubahan substansi beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 492, Pasal 494, Pasal 495, Pasal 513, Pasal 515, Pasal 518, dan Pasal 545. Selain itu, penanganan tindak pidana pemilu akan direformasi. dengan menerapkan konsep Pasal 486 ayat (2) dan ayat (4) yang secara tegas mengikuti pola penanganan tindak pidana pemilu Sentra Gakkumdu. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pemilihan Umum

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Said Andi Hendriyan
Date Deposited: 08 Jan 2024 07:28
Last Modified: 08 Jan 2024 07:28
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/59690

Actions (login required)

View Item View Item