Sahuri, Lasmadi (2017) ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI. (Unpublished)
|
Text
2. Tulisan Sahuri L.pdf Download (126kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Sejak berlakunya KUHAP, maka dasar hukum yang dimiliki oleh Kejaksaan selaku penyidik dalam tindak pidana koruspi adalah Pasal 284 ayat (2) KUHAP. Dalam pasal tersebut dikatakan: dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan adanya redaksi sementara itu timbulah pelbagai macam penafsiran tentang apakah kejaksaan memiliki kewenangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi? Ternyata dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak ada satu pasalpun yang secara tegas memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai penyidik. Kata kunci: Kewenangan Kejaksaan, Penyidikan, Tindak Pidana Korupsi
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Education |
Depositing User: | kphuk |
Date Deposited: | 03 May 2017 04:16 |
Last Modified: | 03 May 2017 04:16 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/597 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |