Fuadi, Eifel (2024) Mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 bagi ASN sekretariat DPRD provinsi Jambi. D3 thesis, Ekonomi bisnis.
![]() |
Text
COVER EIFEL FUADI.pdf Download (26kB) |
![]() |
Text
Pengesahan Eifel fuadi.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Abstrak eifel fuadi.pdf Download (52kB) |
![]() |
Text
BAB 1 EIFEL.pdf Download (130kB) |
![]() |
Text
BAB 4 EIFEL.pdf Download (50kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA EIFEL.pdf Download (47kB) |
Abstract
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Mengingat pentingnya pemungutan dan pelaporan pajak, Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak, khususnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Pegawai Tetap DPRD Provinsi Jambi Pajak penghasilan pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, tunjangan, upah atau pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan. Mekanisme pemungutan dan pelaporan PPh 21 dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara kerja pemungutan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21.Hasil pengamatan dan wawancara tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemungutan dan pelaporan PPh 21 telah sesuai dengan peraturanperundang undangan mekanisme tersebut diawali dengan pengecekan data pegawai pegawai, perhitungan PPh 21,pengiriman data, pembayaran PPh 21, pelaporan SPTMasa,pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan. Meskipun beberapa periode ini Bendaharawan tidak melaporkan pajak ke KPP. Hal inidikarenakan banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan diluar pembagian tugasnya. Sehingga profesionalitas Bendahrawan pun menjadi terganggu. Dinas Sosial KabupatenSemarang bisa membuat SOP yang mengatur tentang pemungutan dan pelaporan pajak, saat terjadi kesalahan atau kekeliruan dapat diberi teguran agar tidak dilakukan terus-menerus. Sesama pegawai di dinas harus saling mengingatkan untuk melakukan pelaporan pajakpegawai, perhitungan PPh 21, pengiriman data, pembayaran PPh 21,pelaporan SPT Masa, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Tahunan. Meskipun beberapa periode ini Bendaharawan tidak melaporkan pajak ke KPP. Hal ini dikarenakan banyaknya pekerjaan yang harus dilakukan diluar pembagiantugasnya. Sehingga profesionalitas Bendahrawan pun menjadi terganggu. Dinas Sosial Kabupaten Semarang bisa membuat SOP yang mengatur tentang pemungutan dan pelaporan pajak, saat terjadi kesalahan atau kekeliruan dapat diberiteguran agar tidak dilakukan terus-menerus. Sesama pegawai di dinas harus saling mengingatkan untuk melakukan pelaporan pajak. Kata Kunci: Pajak, pemungutan, pelaporan, mekanisme
Type: | Thesis (D3) |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perpajakan |
Depositing User: | fuadi |
Date Deposited: | 18 Jan 2024 04:49 |
Last Modified: | 18 Jan 2024 04:49 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/60791 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |