TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT TINDAK PENIPUAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jambi: 339/Pdt.G/2021/PA.Jmb.)

Br Ginting, Rapelianta (2024) TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT TINDAK PENIPUAN (Studi Putusan Pengadilan Agama Jambi: 339/Pdt.G/2021/PA.Jmb.). S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
SKRIPSI FULL RAPELIANTA BR GINTING_B10019352.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (193kB)
[img] Text
HALAMAN PERSETUJUAN, PENGESAHAN SKRIPSI.pdf

Download (115kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (12kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (593kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (295kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (313kB)

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis hakim terhadap pembatalan perkawinan karena penipuan dalam memutus perkara Nomor 399/Pdt.G/2021/Pa.Jmb. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analisis isi (content analysis) dengan jenis penelitian kualitatif yakni berupa uraian kata-kata, kalimat dan paragraph. Hasil analisis data menunjukkan (a) dasar filosofis hakim dalam putusannya berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti, Hakim berpendapat bahwa rumah tangga antara Pemohon dan Termohon tidak akan mendatangkan kemaslahatan karena perkawinan/pernikahan Pemohon dengan Termohon dilandasi kebohongan atau penipuan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon (b) dasar yuridis hakim menjatuhkan pembatalan perkawinan antara Pemohon dengan Termohon yaitu berdasar pada kententuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (c) dasar sosiologis hakim dalam putusan ini bahwa dengan melihat sikap dan perlakuan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga seperti itu tidak akan mendatangkan kemaslahatan, akan tetapi justru akan memberikan penderitaan batin yang berkepanjangan bagi Pemohon bilamana perkawinan ini tetap dipertahankan, oleh karena itu pembatalan perkawinan menjadi alternative terbaik bagi Pemohon dalam menyelesaikan kemelut rumah tangganya. Berdasarkan fakta yuridis Pemohon dan Termohon sudah memenuhi syarat materil dan syarat formil untuk melangsungkan perkawinan. Sehingga putusan yang dibuat hakim tidak sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana isi pasal tersebut menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kata Kunci: perkawinan, pembatalan perkawinan, penipuan

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ginting
Date Deposited: 30 Jan 2024 03:38
Last Modified: 30 Jan 2024 03:38
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/61179

Actions (login required)

View Item View Item