PELAKSANAAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DUSUN DI DUSUN SARANA JAYA KECAMATAN BATHIN III KABUPATEN BUNGO

Maulidia, Maulidia (2024) PELAKSANAAN PENGISIAN KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN DUSUN DI DUSUN SARANA JAYA KECAMATAN BATHIN III KABUPATEN BUNGO. S1 thesis, Hukum Tata Negara.

[img] Text
SKRIPSI YUDISIUM MAULIDIA-1.pdf

Download (2MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (30kB)
[img] Text
halaman pengeshaan dan persetujuan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK..pdf

Download (152kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (542kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (168kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (297kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaima mekanisme dalam pelaksanaan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Dusun berdasarkan peraturan daerah bungo nomor 4 tahun 2020 tentang badan Pemusyawaratan Dusun. Dengan rumusan masalah yaitu bagaimana prosedur pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Sarana Jaya kecamatan Bathin III kabupaten Bungo Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2020 dan kendala-kendala apa saja dalam pelaksanaan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Dusun di Dusun Sarana Jaya kecamatan Bathin III kabupaten Bungo Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Dusun, metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah jenis penelitian langsung atau yuridis empiris dengan melakukan wawancara. Serta bahan hukum yang digunakan yaitu Peraturan Daerah kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Dusun. Dan hasil penenlitian yaitu pada pelaksanaan pengisian keanggotaan badan pemusyawaratan dusun di Dusun Sarana Jaya kecamatan Bathin III kabupaten Bungo diatur oleh peraturan daerah bungo nomor 4 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Dusun. Semua Masyarakat patuh dan tunduk terhadap peraturan daerah bungo nomor 4 tahun 2020 tentang dusun tersebut. Sehingga pelaksanaan pengisian keanggotaan badan pemusyawaratan dusun tahun 2022 dilakukan sesuai dengan mekanisme pada Peraturan Daerah Bungo nomor 4 tahun 2020 pasal 15 ayat (2) huruf a tentang Badan Permusyawaratan Dusun. Kemudian terdapat kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Dusun berdasarkan peraturan daerah bungo nomor 4 tahun 2020, beberapa kendala dalam pelaksanaan pengisian ialah sosialisasi, kampanye, dan pendaftaran bakal calon anggota badan pemusyawaratan desa. Kata kunci:Dusun Sarana Jaya, Badan Pemusyawaratan Desa, Peraturan Daerah

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Maulidia
Date Deposited: 29 Feb 2024 07:35
Last Modified: 29 Feb 2024 07:35
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/61556

Actions (login required)

View Item View Item