PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN

Fakhri, filano PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN. univ jambi.

[img] Text
TESIS FINAL.pdf

Download (880kB)
[img] Text
BAB 3.pdf

Download (308kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (105kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (90kB)
[img] Text
BAB 5.pdf

Download (97kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (396kB)
[img] Text
BAB 2.pdf

Download (313kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (252kB)
[img] Text
IMG20240315135325.pdf

Download (177kB)
[img] Text
IMG20240315135735-1.pdf

Download (406kB)

Abstract

Tindak pidana penganiayaan adalah pelanggaran umum yang sering terjadi dengan dampak serius bagi korban. Penanganan tradisional dalam sistem peradilan pidana sering fokus pada hukuman pelaku tanpa memperhatikan kebutuhan korban, pemulihan, dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Terdapat dua permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu: pengaturan proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice dan kebijakan tentang proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan terhadap masalah tersebut, penerapan prinsip restorative justice dalam penanganan tindak pidana penganiayaan di Indonesia didasarkan pada landasan hukum yang kuat, terutama yang tercantum dalam Undang- Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun tidak ada ketentuan spesifik dalam KUHAP mengenai penerapan restorative justice, namun penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki kewenangan untuk memfasilitasi proses tersebut. Prinsip-prinsip ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta meningkatkan keadilan dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebijakan penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice di Indonesia masih memiliki keterbatasan informasi dan regulasi yang jelas. Perlu adanya pembaruan dalam KUHAP dengan menambahkan bab yang mengatur restorative justice untuk memperkuat fondasi hukum dan memberikan landasan yang jelas bagi implementasi keadilan restoratif. Selain itu, penuntut umum perlu melakukan evaluasi komprehensif untuk menentukan apakah alternatif restorative justice lebih tepat dalam kasus-kasus tertentu. Dengan demikian, harmonisasi antara kebijakan legislatif dan implementasi di lapangan dapat mencapai penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang lebih efektif sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M. FAKRI VILANO PUTRA
Date Deposited: 15 Mar 2024 07:15
Last Modified: 15 Mar 2024 07:15
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/62098

Actions (login required)

View Item View Item