Akibat Hukum Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah Bersertipikat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Arsanti, Fitri Ayu (2024) Akibat Hukum Jual Beli di Bawah Tangan Atas Tanah Bersertipikat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. S2 thesis, Universitas Makasar.

[img] Text
1. Cover.pdf

Download (22kB)
[img] Text
2. Persetujuan Pembimbing.pdf

Download (73kB)
[img] Text
3. Lembar Pengesahan.pdf

Download (397kB)
[img] Text
4. Abstrak.pdf

Download (14kB)
[img] Text
5. BAB I.pdf

Download (375kB)
[img] Text
6. BAB V.pdf

Download (25kB)
[img] Text
7. Daftar Pustaka.pdf

Download (85kB)
[img] Text
8. Full Tesis.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Mengetahui apa yang menyebabkan masyarakat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan jual beli di bawah tangan atas tanah bersertipikat. 2) Akibat hukum apabila sertipikat tidak dilakukan peralihan hak milik atas tanah dalam jangka waktu yang cepat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisa dan mengkaji bekerjanya hukum di masyarakat. Sumber data melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Adapun hasil penelitian yang ditemukan yaitu: 1) Penyebab masyarakat di Kabupaten Tanjung Barat melakukan jual beli di bawah tangan atas tanah bersertipikat yaitu: a) faktor masyarakat yang disebabkan oleh faktor ekonomi, pendidikan dan budaya; b) faktor pemerintah desa/lurah, kecamatan dan kabupaten; c) faktor peraturan perundang-undangan yang terus mengalami peubahan; d) faktor pejabat pembuat akta tanah (PPAT). 2) Akibat hukum apabila sertipikat tidak dilakukan peralihan hak milik atas tanah dalam jangka waktu yang cepat yaitu: a) tidak ada kepastian hukum; b) tidak bisa dijadikan jaminan hutang: c) tidak ada keadilan; d) kerugian bagi Negara. Rekomendasi kepada: 1) Kepala Kantor Pertanahan bersama Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat berkoordinasi untuk menghapuskan pungutan bea peralihan hak atas tanah (BPHTB) sehingga meringankan masyarakat untuk melakukan peralihan hak atas tanah melalui PPAT dan perlu menambah jumlah PPAT sesuai kebutuhan di kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 25 orang; 2) Kantor Pertanahan, PPAT, Kepala Desa/Lurah dan Perguruan Tinggi perlu melakukan sosialisasi atau penyuluhan tentang pentingnya melakukan peralihan hak atas tanah bersertipikat di hadapan PPAT dan wajib melakukan pendaftaran ke kantor pertanahan untuk mendapatkan kepastian dan jaminan hukum

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FITRI AYU ARSANTI HS
Date Deposited: 16 Apr 2024 03:29
Last Modified: 04 Jul 2024 07:00
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/62950

Actions (login required)

View Item View Item