KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PENYITAAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG.UNDANGAN

insyayadi, Insyayadi and Sudarti, Elly and Liyus, Herry (2024) KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PENYITAAN HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG.UNDANGAN. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
TESIS FUL INSYAYADI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[img] Text
COVER INSYAYADI FINAL.pdf

Download (150kB)
[img] Text
PERSETUJUAN TESIS.pdf

Download (189kB)
[img] Text
PENGESAHAN TESIS.pdf

Download (245kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (353kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (591kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (405kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (527kB)
Official URL: https://law.unja.ac.id

Abstract

Asas postulat nullum crimen sine poena legali mengandung makna semua perbuatan pidana harus dipidana menurut undang-undang. Konsekuensi logis dari prinsip legalitas ini, maka dalam mencari kebenaran materiil, penegak hukum baik itu penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum harus menggunakan caracara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tindakan yang diperlukan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah berkaitan dengan tindakan penyitaan. Penyitaan ini diperlukan dalam rangka kepentingan pembuktian dalam pemeriksan persidangan. Sebagai pihak yang dibebankan untuk membuktikan dakwaan dan tuntutan yang diajukan ke pengadilan, maka diperlukan kajian lebih jauh berkaitan dengan tindakan Penuntut Umum dalam melakukan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pertama, pengaturan kewenangan Penuntut umum dalam melakukan penyitaan terhadap benda yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi didasarkan pada norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang karenanya Penuntut Umum dapat melakukan penyitaan terhadap benda yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana korupsi apabila mendapatkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri. Kedua, Benda hasil tindak pidana korupsi yang disita oleh Penuntut Umum dalam pembuktian perkara di Pengadilan memiliki nilai pembuktian apabila prosedur penyitaan sebagaimana diatur menurut Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dipenuhi oleh Penyidik dalam tindakan penyitaan, dan terhadap benda yang disita telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur menurut Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Kata Kunci: Penuntut Umum, Penyitaan, Tindak Pidana Korupsi

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > KD England and Wales > KDC Scotland
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Insyayadi
Date Deposited: 08 May 2024 04:56
Last Modified: 04 Jul 2024 07:37
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/63367

Actions (login required)

View Item View Item