lestari, lestari (2024) PENGATURAN SANKSI BAGI PENERIMA FIDUSIA YANG TIDAK MELAKSANAKAN PENGHAPUSAN JAMINAN FIDUSIA UNTUK MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM. S2 thesis, Magister Kenotariatan.
![]() |
Text
FULL TESIS LESTARI FINAL.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (21kB) |
![]() |
Text
Persetujuan dan pengesahan Tesis.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (14kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (274kB) |
![]() |
Text
BAB 5.pdf Download (118kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (140kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah:1)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan sanksi bagi penerima fidusia yang tidak melaksanakan penghapusan jaminan fidusia dalam perspektif peraturan perundang-undangan. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia kepada pemberi fidusia untuk menciptakan kepastian hukum. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1) Apakah Sanksi Bagi Penerima Fidusia Yang Tidak Melaksanakan Penghapusan Jaminan Fidusia diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 2)Bagaimana urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia kepada pemberi fidusia untuk menciptakan kepastian hukum. Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif denganpendekatanperundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan menggunakan teori kepastian hukum, teori pengawasan, teori perjanjian dan teori tujuan hukum. Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersie. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara meninventarisasi, mensistimatisasi dan menginpretasikan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Di dalam Peraturan Perundang-undangan Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak mengatur tentang sanksi bagi penerima fidusia yang tidak melaksanakan penghapusan jaminan fidusia, yang diatur sebatas kewajiban penghapusan jaminan fidusia yang termuat dalam pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia. Hal ini memberikan impilikasi yang buruk karena tidak adanya kepastian hukum kepemilikan atas aset objek jaminan fidusia tersebut karena jika belum dilakukan penghapusan maka hak kepemilikan masih berada di tangan penerima fidusia meskipun hutang pemberi fidusia telah lunas: dan (2) Urgensi pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia kepada pemberi fidusia untuk menciptakan kepastian hukum adalah sangat penting yaitu untuk menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan aset dan untuk menghindari kerugian bagi pemberi fidusia atau debitur karena jika tidak dilakukan penghapusan jaminan fidusia maka obyek jaminan fidusia tersebut tidak dapat dilakukan fidusia ulang. Rekomendasi kepada: 1) kepada pembuat kebijakan agar membuat regulasi tentang sanksi bagi penerima fidusia yang tidak melaksanakan penghapusan fidusia dalam rangka memberikan kepastian hukum. 2)Agar Otoritas jasa keuangan dalam hal menjalankan fungsi pegawasannya berupa Conduct of Business Supervision tersebut menekankan kepada perusahaan pembiayaan untuk melaksanakan kewajiban penghapusan jaminan fidusia. Kata Kunci : Penghapusan Jaminan Fidusia, Sanksi dan Kepastian Hukum.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | LESTARI |
Date Deposited: | 08 May 2024 04:24 |
Last Modified: | 14 Jun 2024 02:26 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/63370 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |