PERTIMBANGAN HUKUM JAKSA AGUNG DALAM MELAKUKAN SEPONERING DEMI KEPENTINGAN UMUM

rachman, muhammad fajri (2022) PERTIMBANGAN HUKUM JAKSA AGUNG DALAM MELAKUKAN SEPONERING DEMI KEPENTINGAN UMUM. S1 thesis, HUKUM PIDANA.

[img] Text
SKRIPSI MUHAMMAD FAJRI RACHMAN_removed (6).pdf

Download (400kB)
[img] Text
SKRIPSI MUHAMMAD FAJRI RACHMAN_removed.pdf

Download (98kB)
[img] Text
SKRIPSI MUHAMMAD FAJRI RACHMAN_removed (1).pdf

Download (1MB)
[img] Text
SKRIPSI MUHAMMAD FAJRI RACHMAN_removed (2).pdf

Download (91kB)
[img] Text
SKRIPSI MUHAMMAD FAJRI RACHMAN_removed (3).pdf

Download (486kB)
[img] Text
SKRIPSI MUHAMMAD FAJRI RACHMAN_removed (4).pdf

Download (92kB)
[img] Text
SKRIPSI MUHAMMAD FAJRI RACHMAN_removed (5).pdf

Download (233kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai seponering demi kepentingan umum berdasarkan perundang-undangan Indonesia. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum Jaksa Agung dalam melakukan seponering demi kepentingan umum. Rumusan Masalah yaitu: 1) Bagaimana pengaturan mengenai seponering demi kepentingan umum berdasarkan perundang�ndangan Indonesia? 2)Bagaimana pertimbangan hukum jaksa agung dalam melakukan seponering demi kepentingan umum?. Metode Penelitian yaitu: penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistematis dan menginprestasikan. Hasil penelitian yaitu: 1) Bahwa meskipun telah dilakukan beberapa kali perubahan atas pengaturan mengenai Kejaksaan Republik, pengaturan mengenai Penyampingan perkara demi kepentingan umum belum mengatur secara eksplisit mengenai batasan-batasan, kriteria-kriteria dan perkara tindak pidana apa saja yang bisa mendapatkan hak prerogatif dari Jaksa Agung. 2) Pertimbangan Hukum Jaksa Agung dalam melakukan Seponering demi kepentingan umum hanya dilandaskan pada untuk menghindari suatu kegaduhan yang timbul akibat dari kasus yang diduga dilakukan oleh mantan pimpinan komisi pemberantasan korupsi yang dimana dikhawatirkan akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap komisi pemberantasan korupsi terutama pada kasus mantan pimpinan komisi pemberantasan korupsi tersebut merupakan pegiat anti korupsi. Kesimpulan dan Saran yaitu: 1) Seharusnya pemerintah mengeluarkan suatu aturan yang mengatur mengenai batasan-batasan ,kriteria-kriteria dan tindak pidana apa saja yang dapat dilakukan penyimpangan perkara demi kepentingan umum agar dapat menciptakan penegakan hukum yang sesuai dengan tujuan hukum dan tujuan hukum pidana itu sendiri. 2) Sepatutnya penyimpangan perkara demi kepentingan umum ini diketahui khalayak umum mulai dari proses kenapa dilakukan nya seponering demi kepentingan umum, pertimbangan-pertimbangan hukum apa saja yang diberikan sehingga sebagai pendukung dilakukan nya seponering demi kepentingan umum serta seharusnya bentuk keputusa tersebut dapat diakses oleh siapapun yang ingin memperlajari dan menganalisis bentuk penyampingan perkara demi kepentingan umum yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung.

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Rachman
Date Deposited: 16 May 2024 07:32
Last Modified: 16 May 2024 07:32
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/63775

Actions (login required)

View Item View Item