PENYELESAIAN KREDIT MACET PEMBIAYAAN MODAL KERJA PADA PERBANKAN TERHADAP DEBITUR BERMASALAH DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

-, Pakho (2024) PENYELESAIAN KREDIT MACET PEMBIAYAAN MODAL KERJA PADA PERBANKAN TERHADAP DEBITUR BERMASALAH DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. S2 thesis, Magister Kenotariatan.

[img] Text
PAKHO TESIS FULL TEKS.pdf

Download (963kB)
[img] Text
COVER PAKHO.pdf

Download (43kB)
[img] Text
persetujuan dan pengesahan.pdf

Download (137kB)
[img] Text
abstrak.pdf

Download (208kB)
[img] Text
BAB 1 FULL TEKS.pdf

Download (316kB)
[img] Text
TESIS BAB V KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (211kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (408kB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui dan menganalisa Pengaturan Tentang Penyelesaian Kredit Macet Pada Perbankan Terhadap Debitur Bermasalah Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia 2) Penyelesaian Kredit Macet Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Teori yang digunakan yaitu teori kepastian hukum dan Asas Pacta Servanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan tentang penyelesaian kredit macet pada perbankan terhadap debitur bermasalah dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum mengatur Penggolongan kredit berdasarkan kolektibilitasnya menjadi Kredit Lancar, Kredit Kurang Lancar, Kredit Diragukan dan Kredit Macet, (2) Penyelesaian Kredit Macet Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan tindakan penyelematan dan peyelesaian dengan segera dengan cara sebagai berikut: a) Melalui Jalur Non Litigasi, seperti: Rescheduling /penjadwalan, Reconditioning/persyaratan, Restructuring/ rekstrukturisasi b) Melalui Jalur Litigasi, Penyelesaian melalui jalur hukum atau melalui bantuan pihak ketiga seperti: Somasi/peringatan diajukan Pengadilan Negeri dan Pengurusan piutang macet melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 1) diharapkan adanya Peraturan yang menegaskan bahwa setiap calon debitur wajib mengikuti asuransi kredit apabila pinjaman tidak dapat dikembalikan kepada bank 2) Penyelesaian kredit macet perbankan melalui gugatan sederhana di Pengadilan Negeri solusi yang tepat dalam penyelesaian sengketa kredit macet, perlu pemberdayaan gugatan sederhana ini dalam penyelesaian sengketa kredit macet perbankan dan harus lebih dioptimalkan dengan cepat, murah, dan tepat. Kata Kunci : Penyelesaian Kredit Macet, Pembiayaan Modal Kerja, dan Debitur Bermasalah.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Pakho
Date Deposited: 17 May 2024 06:24
Last Modified: 17 May 2024 06:24
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/63856

Actions (login required)

View Item View Item