TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH

Ernitria, Ernitria (2024) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENERBITAN AKTA JUAL BELI TANAH. S2 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.

[img] Text
FULL TESIS ..pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (33kB)
[img] Text
LEMBAR PERSETUJUAN DAN LEMBAR PENGESAHAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (416kB)
[img] Text
BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (672kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (203kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA .pdf

Download (435kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah secara perdata dan akibat hukum terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta jual beli tanah. Teori yang dipakai teori kepastian hukum dan teori tanggung jawab. Penelitian ini yuridis normatif, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini yaitu pengaturan tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah secara perdata terhadap perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta jual beli tanah bahwa khususnya berkaitan dengan prosedur pembuatan akta jual beli haruslah berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, apabila dalam tugasnya melakukan kesalahan, dan kesalahan tersebut bisa saja menyangkut persyaratan formil maupun materil, maka suatu akta akan hilang otensitas akta yang dibuatnya dan menimbulkan kerugian terhadap para pihak, sehingga PPAT dituntut untuk melakukan tanggung jawab hukum secara kode etik dan tanggung jawab hukum secara keperdataan; dan akibat hukum bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta jual beli tanah, mengakibatkan cacat hukum terhadap syarat formil dan materil dalam akta otentik tersebut yang mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Sanksi PPAT terhadap akta jual beli yang dibuatnya yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta PPAT atau terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan jabatannya sehingga berakibat akta yang dibuatnya mengandung cacat hukum yang didasari adanya penyimpangan terhadap syarat formal dan syarat materiil dari prosedur pembuatan akta PPAT, maka PPAT dapat dikenai atau dijatuhi sanksi sebagai berikut sanksi perdata berupa apabila akta PPAT yang seharusnya memiliki kekuatan hukum yang sempurna menjadi akta yang hanya memiliki kekuatan hukum dibawah tangan, atau dinyatakan batal dan/atau batal demi hukum, sebagai perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan suatu kerugian bagi para pihak maka PPAT dapat dimintai pertanggungjawaban dalam bentuk penggantian biaya, ganti rugi dan bunga. Kata kunci: Tanggung Jawab, Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: Ernitria
Date Deposited: 17 May 2024 07:42
Last Modified: 17 May 2024 07:42
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/63862

Actions (login required)

View Item View Item