saudah, Saudah (2024) PEMBEBASAN BERSYARAT ATAS NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEADILAN. S2 thesis, konsultan hukum.
![]() |
Text
TUGAS AKHIR TESIS.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) | Request a copy |
![]() |
Text
1. Cover Tesis.pdf Download (173kB) |
![]() |
Text
halaman pengesahan dosen.pdf Download (361kB) |
![]() |
Text
halaman persetujuan dosen.pdf Download (206kB) |
![]() |
Text
6. Abstrak.pdf Download (154kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (707kB) |
![]() |
Text
BAB 5.pdf Download (269kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (341kB) |
Abstract
Tujuan Penelitian adalah 1). Bagaimana pengaturan pembebasan bersyarat narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. 2). Bagaimana kebijakan hukum pidana tentang pembebasan bersyarat terhadap narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif keadilan di Masa Mendatang. Lebih spesifiknya penelitian tesis ini membahas lebih dalam tentang pengaturan tentang syarat-syarat atas narapidana tindak pidana korupsi dalam memperoleh pembebasan bersyarat sebagai hak yang mesti diperolehnya.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Aproach), selain itu dikaji dengan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini terkait pengaturan pembebasan bersyarat atas narapidana tindak pidana korupsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah diatur dalam banyak regulasi yang dibuat oleh pihak yang berwenang, salah satu diantaranya Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. Dibentuknya UU No 22 Tahun 2022 memang bertujuan untuk keadilan semua narapidana tanpa membeda-bedakan dan semua berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, pembuat undang-undang lupa bahwa rasa keadilan yang dijunjung tinggi masyarakat kita sangat tinggi sehingga mengakibatkan banyaknya polemik yang terjadi ketika undang-undang ini mulai diberlakukan. Dengan berlakunya UU No 22 Tahun 2022 pelaksanaan pembebasan bersyarat semakin terbuka lebar untuk semua narapidana tak terkecuali narapidana tindak pidana korupsi asalkan perlunya tambahan klausul pasal atau ayat dalam undang-undang ini, yakni perlu adanya revisi untuk tambahan klausul pasal atau ayat yang menjelaskan tentang syarat khusus bagi narapidana tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang kerugian negara dan membayar denda adalah sebagai wujud semangat pemberantasan korupsi yang sejalan dengan undang-undang pemberantasan korupsi. Sehingga selain rumusan Pasal 10 Ayat (2) dan (3) UU No 22 Tahun 2022 yang menerangkan bahwa syarat pemberian hak pembebasan bersyarat bagi semua narapidana adalah sama yakni berkelakuan baik; aktif mengikuti program pembinaan; telah menunjukkan penurunan tingkat risiko; dan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan, perlu ditambahkan syarat khusus untuk kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi. Prinsipnya adalah bahwa perlu adanya pengaturan persyaratan pembebasan bersyarat yang lebih adil dan manusiawi agar urgensi pembebasan bersyarat atas narapidana korupsi ke depan tidak menjadi sia-sia dan pelaksanaannya tidak merugikan atau menafikan semangat pemberantasn korupsi di negeri tercinta kita ini. Kata Kunci: Pembebasan Bersyarat, Narapidana Tindak Pidana Korupsi, Kejahatan Luar Biasa.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Saudah |
Date Deposited: | 05 Jun 2024 07:23 |
Last Modified: | 14 Jun 2024 02:42 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/64444 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |