LIBELTUS TAMBA, SAMUEL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG UNDANGAN DIINDONESIA. universitas jambi.
Text
BAB 1-5 SAMUEL (2)-2.pdf Restricted to Repository staff only Download (856kB) |
|
Text
COVER SAMUEL.pdf Download (56kB) |
|
Text
ABSTRAK SAMUEL.pdf Download (116kB) |
|
Text
daftar pustaka samuel.pdf Download (560kB) |
|
Text
PERSETUJUAN SAMUEL.pdf Download (63kB) |
|
Text
PENGESAHAN SAMUEL.pdf Download (579kB) |
|
Text
BAB 1 samuel.pdf Download (761kB) |
|
Text
BAB V samuel.pdf Download (150kB) |
Abstract
Penelitian in bertujuan menjabarkan aturan yang berlaku dalam melindungi anak korban Eksploitasi Seksual Komersial Anak (ESKA) melalui media sosial serta bagaimana kebijakan hukum kedepannya dalam melindungi anak korban kejahatan tersebut. Tindak kejahatan ESKA semakin marak dengan adanya media sosial sebagai sarana transaksi dan promosi anak korban. Permasalahanny a, sat ini terjadi kekaburan norma dan aturan yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap hak-hak anak korban tindak kejahatan ESKA. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemukan terdapat lebih dari satu aturan hukum yang saat in digunakan untuk melindungi anak korban kejahatan eksploitasi seksual komersial yang dilakukan melalui media sosial, yaitu UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan U Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Beberapa faktor kendala dalam melindungi anak korban ESKA antara lain: 1) faktor substansi hukum (kekaburan norma dan aturan yang secara spesifik mengatur tindak pidana ESKA melalui media sosial), 2) faktor struktur hukum (belum adanya payung hukum bagi penyidik dan penuntut umum untuk dapat dengan cepat memutus mata rantai penyebaran kasus eksploitasi seksual komersial anak di media sosial: 3) faktor budaya hukum (kesadaran masyarakat, minimnya pantauan orang tua, serta kurangnya edukasi seksual pada anak). Adapun rekomendasi kebijakan hukum kedepannya antara lain: 1) Merevisi UU Perlindungan Anak dan UU ITE; 2) memperkuat kewenangan Kejaksaan dan Kepolisian selaku penyidik dan penuntut mum untuk menghapus konten media sosial bermuatan eksploitasi seksual komersial pada anak sejak tahap peny idikan maupun penuntutan; 3) membunt pusat pengaduan dan pelaporan ramah anak yang mudah diakses anak korban kejahatan eksploitasi seksual.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Samuel Libeltus Tamba |
Date Deposited: | 24 Jun 2024 07:06 |
Last Modified: | 24 Jun 2024 07:06 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/65623 |
Actions (login required)
View Item |