TANGGUNG JAWAB KURATOR TERHADAP PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT DALAM PRESPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN MALAYSIA

YALID, yalid TANGGUNG JAWAB KURATOR TERHADAP PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT DALAM PRESPEKTIF HUKUM INDONESIA DAN MALAYSIA. Univ jambi.

[img] Text
Cover Yalid.pdf

Download (76kB)
[img] Text
FULL DISERTASI YALID.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
Lembaran Persetujuan Yalid001.pdf

Download (172kB)
[img] Text
Pernyataan Yalid.pdf

Download (69kB)
[img] Text
Abstrak Yalid.pdf

Download (109kB)
[img] Text
Bab I Yalid.pdf

Download (353kB)
[img] Text
Bab VI Yalid.pdf

Download (130kB)
[img] Text
Daftar Isi Yalid.pdf

Download (145kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Yalid.pdf

Download (162kB)
[img] Text
Lembaran Pengesahan Yalid001.pdf

Download (247kB)

Abstract

Tugas utama kurator, yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Berkaitan dengan tugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit kurator harus bertanggung jawab apabila melakukan kesalahan dan kelalaian. sebagaimana ditentukan UU Kepailitan dan PKPU. Namun, tidak ada batasan yang tegas tentang kesalahan dan kelalaian kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, sehingga terdapat permasalahan kekaburan norma. Tujuan penelitian ini terdiri dari: Pertama, untuk menganalisis dan mengkritisi pengaturan tugas kurator terhadap penyelesaian harta pailit dalam prespektif hukum Indonesia dan Malaysia. Kedua, untuk menganalisis dan mengkritisi tanggung jawab kurator terhadap penyelesaian harta pailit dalam prespektif hukum Indonesia dan Malaysia. Ketiga, untuk memformulasikan konsep tanggung jawab kurator yang ideal terhadap penyelesaian harta pailit dalam prespektif hukum Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pengumpulan bahan hukum menggunakan sistem file melalui komputer berupa bahan-bahan hukum baik secara manual maupun online dan lain sebagainya. Analisis bahan hukum dilakukan secara menyeluruh dimulai dari menginventarisasi peraturan perundang-undangan kemudian disistematisasi dan dilakukan interprestasi. Tugas kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit kedua sistem hukum baik di Indonesia dan Malaysia mempunyai kesamaan tugas pokok kurator. Bila diperhatikan UU Kepailitan dan PKPU tidak ada mengatur jangka waktu proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, sehingga ini tidak memberikan kepastian hukum bagi kreditor. Tahap pengurusan harta pailit melalui Jabatan Insolvensi Malaysia harus selesai dalam waktu 183 hari berbeda dengan di Indonesia tidak ada mengatur jangka waktu. Baik hukum di Indonesia maupun di Malaysia sama-sama tidak menentukan kriteria yang tegas tentang kesalahan atau kelalaian. Konsep yang ideal untuk menentukan kurator bertanggung jawab ialah telah melanggar kewajiban ditentukan undang-undang (statutory duties), kewajiban fiduciary duties atau fiduciary obligations. Perbedaaan yang fundamental berkaitan dengan tanggung jawab kurator diantara kedua prespektif hukum, di Malaysia kurator terdapat ketegasan norma yang memberikan perlindungan sepanjang bertindak sesuai kewenangannya, sehingga tidak akan bertanggung jawab secara pribadi. Sementara dalam prespektif Indonesia tidak ada ketegasan norma untuk memberikan perlindungan kepada kurator.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: YALID
Date Deposited: 27 Jun 2024 08:01
Last Modified: 27 Jun 2024 08:01
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/65808

Actions (login required)

View Item View Item