KEWENANGAN GUBERNUR PADA MASA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TERHADAP PENATAAN KEPEGAWAIAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE

Andyansyah, Andyansyah KEWENANGAN GUBERNUR PADA MASA PEMILIHAN KEPALA DAERAH TERHADAP PENATAAN KEPEGAWAIAN DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE. univ jambi.

[img] Text
Cover Andy.pdf

Download (183kB)
[img] Text
Abstrak Andy.pdf

Download (154kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Andy.pdf

Download (528kB)
[img] Text
Bab 1 andy.pdf

Download (2MB)
[img] Text
Bab VI Andy.pdf

Download (172kB)
[img] Text
LEMBANR PERSETUJUAN Andy.pdf

Download (172kB)
[img] Text
LEMBANR PENGESAHAN Andy.pdf

Download (246kB)
[img] Text
FULL DISERTASI FINAL ANDY.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan gubernur dalam penataan kepegawaian di masa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bagaimana kewenangan tersebut dapat mendukung prinsip-prinsip good governance. Penelitian ini bertujuan Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan Kewenangan gubernur terhadap Penataan Kepegawaian. Kedua, untuk menganalisis dan mengkritisi implikasi dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah dengan Kewenangan Gubernur terhadap Penataan Kepegawaian. Ketiga, untuk merumuskan formulasi yang ideal mengenai Kewenangan Gubernur terhadap Penataan Kepegawaian pada masa pemilihan kepala daerah dalam mewujudkan good gavernance sebagai pembaharuan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Kesimpulannya dari disertasi ini yaitu Pengaturan kewenangan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam penataan kepegawaian di daerah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, Namun, kewenangan Gubernur dalam penataan kepegawaian pada masa pemilihan kepala daerah (pilkada) belum sepenuhnya mampu mewujudkan good governance. Hal ini disebabkan oleh pembatasan yang ditetapkan dalam Pasal 71 ayat (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang penggantian pejabat dalam kurun waktu tertentu tanpa persetujuan tertulis dari Menteri, sehingga menimbulkan benturan norma dan mereduksi kewenangan Gubernur sebagai PPK. Oleh karena itu, untuk mencapai good governance, diperlukan pembaruan hukum yang memperjelas dan memperkuat kewenangan Gubernur dalam manajemen kepegawaian sesuai dengan prinsip desentralisasi dan meritokrasi, serta penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran netralitas ASN selama masa pilkada Hasil penelitian merekomenasikan Pertama, disarankan bahwa kebijakan terkait eselon dan jenjang jabatan struktural harus diatur lebih tegas dalam peraturan perundang-undangan, serta memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur dalam pengangkatan pejabat berdasarkan analisis jabatan dan keahlian, guna menciptakan pegawai yang profesional. Kedua, peran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus dioptimalkan untuk mengurangi subjektivitas dalam pengangkatan jabatan struktural, yang selama ini menghambat terciptanya good governance dan pelayanan publik yang optimal. Ketiga, disertasi ini mengkritisi penerapan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang dianggap tidak relevan untuk Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, dan mengusulkan pemulihan kewenangan Gubernur sesuai dengan Pasal 73 UU ASN, sehingga Gubernur dapat lebih efektif dalam menata dan membina kepegawaian, yang pada akhirnya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: ANDYANSYAH
Date Deposited: 02 Jul 2024 03:01
Last Modified: 02 Jul 2024 03:01
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/66073

Actions (login required)

View Item View Item