KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGKAT MENENGAH ATAS OLEH PEMERINTAH PROVINSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

andikanada, muhammad qhusairi (2024) KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGKAT MENENGAH ATAS OLEH PEMERINTAH PROVINSI DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
TESIS MUHAMMAD QHUSAIRI ADIKANANDA P2B122010.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (290kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (693kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (88kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (344kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (104kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (137kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini 1) untuk mengetahui dan menganalisis apa saja kewenangan pemerintah provinsi terhadap pendidikan tingkat menengah atas.; 2) untuk mengetahui dan menganalisis Implikasi pengalihan kewenangan pendidikan tingkat menengah atas oleh pemerintah provinsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah. Apa saja kewenangan pemerintah provinsi terhadap pendidikan tingkat menengah atas? Apa Implikasi pengalihan kewenangan pendidikan tingkat menengah atas oleh pemerintah provinsi dalam perspektif peraturan perundang-undangan?. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan, perundang-undangan (statute approach, pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil Proses penyelenggaraan pendidikan tidak hanya ditanggung oleh negara, dalam hal ini adalah pemerintah pusat saja, melainkan juga ada tanggungjawab yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengurusi urusan pendidikan. Pemerintah Provinsi memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan Pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi juga wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Kewenangan pengelolaan SMA/K dari waktu ke waktu mengalami perubahan. Tentu saja hal ini seiring dengan proses untuk mendorong efektivitas dan efisiensi pengelolaan SMA/K sesuai dengan wewenang yang dianggap paling tepat. Pengelolaan kewenangan untuk pendidikan sampai ke jenjang SMP diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota, sementara pengelolaan untuk SMA/K diberikan kepada pemerintah provinsi. Adapun kewenangan pengaturan pendidikan tinggi diserahkan kepada pemerintah pusat. Pengalihan kewenangan akan berpengaruh terhadap: (1)Tidak ada resistensi dari stakeholders pendidikan; (2) Kesempatan pemerataan pendidikan; (3) Peningkatan kesejahteraan guru dan staf; (4) Peningkatan kesempatan promosi; (5) Peluang peningkatan sinergi antarsekolah; (6) Standardisasi layanan pendidikan; (7) Perubahan mindset pemerataan; (8) Ego kedaerahan; (9) Proses koordinasi lebih jauh; (10) Kesenjangan dengan sekolah swasta meningkat; (11) Banyak masalah pada aset sekolah; (12) Meningkatnya beban anggaran pemerintah provinsi. Kata Kunci : Kewenangan Penyelenggaraan, Pendidikan Tingkat Menengah, Pemerintah Provinsi

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Ekonomi
Depositing User: Muhammad Qhusairi Adikananda
Date Deposited: 09 Jul 2024 03:37
Last Modified: 09 Jul 2024 03:37
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/66960

Actions (login required)

View Item View Item