PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK DEBITUR DALAM PERJANJIAN FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY)

habibi, habibi (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK DEBITUR DALAM PERJANJIAN FINTECH (FINANCIAL TECHNOLOGY). S2 thesis, magister ilmu hukum.

[img] Text
TESIS HABIBI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (59kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (557kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (42kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (414kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (90kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (211kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap debitur yang menggunakan klausula baku dalam perjanjian fintech (Financial Teknology) dan kepastian hukum bagi debitur fintech (Financial Teknology). Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yaitu perundang-undangan, konseptual, kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap debitur di Indonesia pada sektor jasa keuangan mengalami perkembangan signifikan pasca terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Perlindungan hukum terhadap debitur sektor jasa keuangan telah diimplementasikan di Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan debitur Sektor Jasa Keuangan yang telah diperbaru dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Debitur dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Upaya penyelenggara sebelum terjadinya sengketa ialah menerapkan prinsip dasar perlindungan hukum kepada para pengguna jasa fintech. Prinsip-prinsip tersebut diatur dalam Pasal 29 POJK No. 77/POJK.01/20016 terkait layanan pinjaman berbasis tekonologi informasi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa Transaksi Elektronik dituangkan kedalam Kontrak Elektronik mengikat debitur dalam perjanjian. Akibat mengikatnya suatu kontrak adalah para debitur memiliki hak dan kewajiban dimana apabila hak dan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka dapat dilakukan upaya hukum baik mengajukan gugatan ke pengadilan atau jalur luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian, Fintech

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: HABIBI
Date Deposited: 09 Jul 2024 03:46
Last Modified: 09 Jul 2024 03:46
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/66964

Actions (login required)

View Item View Item