MUHAMAD SYAYUTI, MUHAMAD SYAYUTI PENYELESAIAN SENGKETA KONSTRUKSI MELALUI DEWAN SENGKETA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA. Universitas jambi.
Text
FUUL DISERTASI SYAYUTI OKE.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
|
Text
Daftar Pustaka Syayuti.pdf Download (767kB) |
|
Text
Bab I Syayuti.pdf Download (457kB) |
|
Text
Bab VI Syayuti.pdf Download (118kB) |
|
Text
Cover Syayuti.pdf Download (331kB) |
|
Text
Lembar Persetujuan Syayuti001.pdf Download (175kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan Syayuti001.pdf Download (255kB) |
|
Text
Abstrak Syayuti.pdf Download (135kB) |
Abstract
Penelitian ini beranjak dari adanya praktik kegiatan bisnis dibidang industri jasa konstruksi yang dapat menimbulkan sengketa konstruksi. Penyelesaian sengketa konstruksi diselesaikan dengan prinsip dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. Dalam hal musyawarah para pihak tidak dapat mencapai suatu kemufakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui dewan sengketa. Penormaan yang mengatur tentang dewan sengketa ini tidak diatur secara lengkap sehingga belum memenuhi prinsip kepastian hukum, yang karenanya perlu untuk dilakukan kajian lebih jauh dalam rangka memberikan landasan teoritik dalam rangka pengaturan terhadap Dewan Sengketa dalam penyelesaian sengketa konstruksi. Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Pertama, Pengaturan penyelesaian sengketa konstruksi melalui Dewan Sengketa di Indonesia belum mencerminkan perwujudan nilai kepastian hukum, karena pengaturan penyelesaian sengketa konstruksi melalui Dewan Sengketa tidak diatur secara lengkap dan tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang ditunjukkan dengan adanya ketidakpastian hukum terhadap kedudukan Dewan Sengketa, yang hanya merupakan alternatif pilihan penyelesaian sengketa dari para pihak, serta ditunjukkan dengan tidak adanya pengaturan terhadap hukum acara dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh Dewan Sengketa, sehingga dalam penyelesaian sengketanya diberlakukan hukum acara sesuai dengan kesepakatan dan kehendak dari para pihak bersama-sama dengan Dewan Sengketa. Kedua, Akibat hukum dari penyelesaian sengketa melalui Dewan Sengketa yang tidak memenuhi nilai kepastian hukum meliputi ketidakpastian; tidak adanya kepastian hukum acara penyelesaian sengketa, putusan Dewan Sengketa cenderung didasarkan pertimbangan subjektif, kecenderungan terjadinya penyalahgunaan, dan ketidakpercayaan terhadap sistem. Ketiga, Konsep ideal penyelesaian sengketa konstruksi melalui Dewan Sengketa yang berbasis nilai kepastian hukum adalah dilakukan dengan memposisikan kedudukan Dewan Sengketa sebagai Pengadilan Khusus yang diberikan kompetensi mengadili terhadap sengketa konstruksi yang terjadi dalam perjanjian jasa konstruksi. Dalam rangka mewujudkan kedudukan Dewan Sengketa sebagai Pengadilan Khusus maka wajib dilandaskan pada konstruksi nilai filososis, konstruksi Peraturan Perundang-undangan, dan konstruksi struktur kelembagaan Dewan Sengketa
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | SYAYUTI |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 06:55 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 06:55 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/67022 |
Actions (login required)
View Item |