PENGATURAN SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN DI DAERAH

mustarhadi, mustarhadi PENGATURAN SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN DI DAERAH. Universitas jambi.

[img] Text
FULL DISERTASI MUSTARHADI OKE.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
Cover Mus.pdf

Download (92kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Mustarhadi001.pdf

Download (268kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan Mustarhadi001.pdf

Download (171kB)
[img] Text
Abstrak Mus.pdf

Download (170kB)
[img] Text
BAB I Mus.pdf

Download (441kB)
[img] Text
BAB VI Mus.pdf

Download (414kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA mus.pdf

Download (33kB)

Abstract

Konsep otonomi daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola daerah secara mandiri. Seiring dengan perkembangan pemikiran tentang otonomi daerah dan pemberian kewenangan kepada Kepala Daerah pada saat ini menimbulkan berbagai persoalan di tatanan pemerintahan daerah di seluruh Indonesia terutama dalam hal proses untuk mengangkat seseorang dalam jabatan tertentu seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di daerah. Masalah yang dibahas dalam disertasi ini adalah: (1) menganalisis pengaturan kewenangan Kepala Daerah dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sudah sesuai dengan asas otonomi daerah, (2) mengkaji kebijakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terhadap kinerja pemerintahan Daerah, dan (3) menemukan konsep ideal terhadap pengangkatan jabatan pratama di lingkungan pemerintah daerah dalam rangka membantu kepala daerah untuk mempercepat pembangunan di daerah. Dengan metode penelitian tipe yuridis normatif dan pendekatan konseptual, perundang- undangan, pendekatan sejarah, serta pendekatan kasus, maka didapat kesimpulan sebagai berikut: (1) Pengaturan tentang kewenangan kepala daerah dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama, adalah sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas- luasnya kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Tentang kepegawaian diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan, bahwa: Pejabat Pembina Kepegawaiam menetapkan bahwa proses perekrutan jabatan publik dilakukan melalui Sistem Merit (2) Kebijakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama terhadap kinerja pemerintahan daerah dilandasi pada sejarah pengangkatan pejabat tertentu. Bahwa campur tangan politik dan kekerabatan dalam suatu seleksi terbuka sudah ada sejak dulu dan pernah dianggap sebagai pilihan sistem yang sesuai pada zamannya di banyak negara, yang lebih dikenal sebagai patronage dan spoils system. (3) Konsep ideal terhadap pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah; dimulai dari Reformasi Promosi Aparatur Sipil Negara, yaitu Reformasi kepegawaian yang merupakan salahsatu sub sistem reformasi birokrasi. Keberhasilan reformasi birokrasi akan sangat ditentukan oleh keberhasilan reformasi dan promosi kepegawaian, reformasi kepegawaian dapat diartikan sebagai perubahan sistem kepegawaian secara struktural. Idealnya pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama dilakukan dengan metode seleksi terbuka dengan melibatkan partisipasi publik, yaitu dengan melibatkan panitia seleksi, penelusuran rekam jejak calon, dan berpartisipasi dalam uji publik

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: MUSTARHADI
Date Deposited: 09 Jul 2024 07:33
Last Modified: 09 Jul 2024 07:33
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/67040

Actions (login required)

View Item View Item