Susanto, Edi and Usman, Usman and Liyus, Herry (2024) Implikasi Hukum Pengaturan Waktu Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Perspektif Kepastian Hukum. S2 thesis, Fakultas Hukum.
![]() |
Text
TESIS FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Cover.pdf Download (368kB) |
![]() |
Text
Lembar Persetujuan dan Lembar Pengesahan.pdf Download (422kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (720kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (828kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (389kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan 1) untuk mengetahui dan menganalisis sinkronisasi pengaturan waktu penanganan tindak pidana pemilu dalam kaitannya dengan kepastian hukum; dan 2) untuk mengetahui dan menganalisis. kebijakan pengaturan waktu penanganan tindak pidana pemilu yang menjamin kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menginterprestasikan, mengevaluasi dan menilai semua peraturan perundang-undangan serta menilai bahan-bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Sinkronisasi pengaturan waktu penanganan tindak pidana pemilu dalam kaitannya dengan kepastian hukum bahwa pengaturan KUHAP tidak sinkron dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini tentunya tidak memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum waktu penanganan tindak pidana pemilu. Pada dasarnya dalam KUHAP tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai jangka waktu penyidikan dan penyelidikan, namun dalam ketentuan Pasal 31 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (selanjutnya disebut Perkapolri 12/2009) disebutkan bahwa batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria tingkat kesulitan atas penyidikan sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah; 2) Kebijakan pengaturan waktu penanganan tindak pidana pemilu yang menjamin kepastian hukum bahwa jangka waktu penyidikan untuk tindak pidana pemilu tidak cukup selama 14 (empat belas) hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum dikarenakan dibutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi Antar Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Kepolisian Resor Negara Republik Indonesia, Dan Kejaksaan Negeri. Lama jangka waktu yang ideal untuk penyidikan tindak pemilu adalah 1 (satu) tahun atau dapat merujuk kepada masa daluwarsa menuntut pidana yang tercantum dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kata Kunci: Pengaturan, Waktu Penanganan, Tindak Pidana Pemilu, Kepastian Hukum.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales > KDC Scotland |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | EDI SUSANTO |
Date Deposited: | 11 Jul 2024 04:31 |
Last Modified: | 11 Jul 2024 04:32 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/67275 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |