Rofikhoh., N (2024) PROSEDUR PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAMBI TELANAIPURA. D3 thesis, Prodi Perpajakan.
![]() |
Text
Laporan Tugas Akhir.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
cover.pdf Download (119kB) |
![]() |
Text
Halaman Persetujuan dan Pengesahan.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (189kB) |
![]() |
Text
Bab I.pdf Download (478kB) |
![]() |
Text
Bab IV.pdf Download (107kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (109kB) |
Abstract
Tujuan dari penulisan lapor ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak serta apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi Telanaipura. Metode penulisan yang digunakan dalam laporan tugas akhir ini yaitu menggunakan metode studi pustaka, wawancara, dan broswing internet. Hasil penelitian berdasarkan pengamatan langsung oleh penulis di KPP Pratama Jambi Telanaipura di peroleh bahwa, Seluruh Wajib Pajak orang pribadi dan badan harus memenuhi persyaratan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), termasuk memberikan alasan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat keterangan ini merupakan surat keterangan bahwa Wajib Pajak telah meninggal dunia (bagi orang pribadi), sudah menikah (bagi perempuan yang sudah menikah), atau perusahaannya mengalami kebangkrutan dan dibubarkan (bagi badan usaha). Permohonan penghapusan NPWP hanya dikabulkan apabila pajak telah dibayar atau hak tagih telah habis masa daluwarsa. Hal ini berlaku untuk semua Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan. Penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sering dilakukan karena wajib pajak tersebut meninggal dunia pada tahun tertentu, wanita tersebut menikah, atau penghasilannya tidak melebihi penghasilan bebas pajak (PTKP). Namun bagi wajib pajak badan, NPWP tidak berlaku lagi karena banyak perusahaan yang bangkrut sehingga perusahaan-perusahaan tersebut bubar dan berhenti beroperasi. Salah satu kendala pencabutan NPWP adalah wajib pajak tidak memahami persyaratan pencabutan NPWP. Kata Kunci: NPWP, Pajak, Penghapusan, Wajib Pajak.
Type: | Thesis (D3) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perpajakan |
Depositing User: | Rofikhoh.N |
Date Deposited: | 16 Jul 2024 03:10 |
Last Modified: | 16 Jul 2024 03:10 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/67907 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |