PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA JUAL OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

ARIF, ACHMAD (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU USAHA JUAL OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, HUKUM PIDANA.

[img] Text
TESIS Full Teks.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (890kB)
[img] Text
Cover Tesis.pdf

Download (63kB)
[img] Text
Persetujuan Tesis.pdf

Download (340kB)
[img] Text
Pengesahan Tesis.pdf

Download (493kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (390kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (30kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (152kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku usaha jual obat keras tanpa resep dokter dalam perspektif peraturan perundang-undangan. Obat merupakan suatu komponen yang sangat penting bagi kesehatan artinya obat untuk mendiagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan manusia namun maraknya kasus peredaran obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk) yang seharusnya menggunakan resep dokter akan tetapi dalam prakteknya mendapatkan obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk) bisa didapatkan tanpa menggunakan resep dokter dalam hal ini pentingnya kesadaran dari pelaku usaha dan masyarakat akan bahayanya obat-obatan tersebut. Penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Pendekatan penelitian hukum yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan koseptual, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku usaha jual obat keras tanpa resep dokter dalam perspektif peraturan perundang-undangan telah diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana pelaku usaha jual obat keras tanpa resep dokter dalam hal ini memenuhi unsur objektif yaitu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau ada unsur melawan hukum, dan; Unsur subjektif yaitu terhadap pelakunya ada unsur kesalahan dalam bentuk kesengajaan dan atau kealpaan, sehingga perbuatan yang melawan hukum tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Golongan obat keras atau biasa disebut obat daftar G (Gevaarlijk) tentunya menjadi perhatian khusus karena untuk mendapat kan obat keras (Gevaarlijk) harus dengan menggunakan resep dokter. Pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau di pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Rekomendasi hasil dari penelitian ini adalah bekerjasama meningkatkan pengawasan dan pencegahan perdaran obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk) dari berbagai pihak baik dari aparat penegak hukum dalam memberi sanksi pidana, badan pengawas obat dan makanan dalam mengawasi praktek kefarmasian, kesadaran pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha dan kesadaran masyarakat akan berbahayanya obat keras atau obat daftar G (Gevaarlijk). Kata Kunci: Pertanggungjawaban pidana, Obat Keras, Sanksi Pidana.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Achmad Arif
Date Deposited: 17 Jul 2024 07:32
Last Modified: 17 Jul 2024 07:33
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/68423

Actions (login required)

View Item View Item