Amalia, Eza (2024) PEMULIHAN KEMBALI HAK NOTARIS AKIBAT PEMBERHENTIAN SEMENTARA (Studi Kasus Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Barat Nomor 1/Pts/MJ/PWN/SBR/2020). S2 thesis, Magister Kenotariatan.
![]() |
Text
Tesis repository .pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
![]() |
Text
Cover (2).pdf Download (316kB) |
![]() |
Text
persetujuan.pdf Download (806kB) |
![]() |
Text
abstrak.pdf Download (253kB) |
![]() |
Text
bab 1.pdf Download (512kB) |
![]() |
Text
bab 5.pdf Download (251kB) |
![]() |
Text
daftar pustaka.pdf Download (366kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengkritisi mekanisme pemberhentian sementara notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan pemulihan kembali hak notaris akibat pemberhentian sementara. Tesis ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian yaitu Mekanisme Majelis Pengawas Pusat dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada notaris dalam Undang-Undang Jabatan Notaris yaitu memanggil Notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan dalam tingkat banding terhadap penjatuhan sanksi dan penolakan cuti, menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, Majelis Pengawas Pusat Notaris kemudian akan merundingkan dan memutuskan, maka putusan tesebut akan dikirimkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian menerima dan mengesakan putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris. Permenhukham No. 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris Dalam hal kewajiban tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan atau melakukan kesalahan lain, Majelis Pengawas Wilayah Notaris dapat mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Majelis Pengawas Pusat Notaris. Majelis Pengawas Pusat Notaris melakukan pemeriksaan berdasarkan usulan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Majelis Pengawas Pusat Notaris berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Notaris. Bentuk Keputusan Majelis Pengawas Pusat Notaris tentang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Adanya ketidakpastian hukum akibat kekaburan norma terkait dengan pemulihan kembali hak notaris yang mendapat sanksi pemberhentian sementara. Di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris tidak dijelaskan secara jelas mengenai bagaimana tata cara dalam memulihkan hak Notaris setelah masa pemberhentian sementara yang diakibatkan oleh suatu kasus. Berdasarkan isi Pasal 10 UUJN, tidak ada penjelasan mengenai bagaimana notaris yang diberhentikan sementara dipulihkan kembali haknya. Hanya di sebutkan saja bahwa notaris yang diberhentikan sementara dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, berada di bawah pengampuan dipulihkan haknya dan dapat diangkat kembali oleh Menteri. Kemudian untuk notaris yang diberhentikan sementara akibat melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik Notaris dan sedang menjalani masa penahanan dapat diangkat kembali menjadi Notaris oleh Menteri setelah masa pemberhentian sementara berakhir. Berdasarkan penjelasan tersbut artinya untuk notaris yang diberhentikan sementara dapat diangkat kembali oleh menteri. Kata Kunci: Notaris, Pemberhentian Sementara, Pemulihan Hak
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | EZA AMALIA |
Date Deposited: | 18 Jul 2024 03:46 |
Last Modified: | 18 Jul 2024 03:46 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/68563 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |