Peningkatan Status Saksi Menjadi Tersangka Dalam Proses Pemeriksaan Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Tahap Penyidikan

Putra, Julian Dwi (2025) Peningkatan Status Saksi Menjadi Tersangka Dalam Proses Pemeriksaan Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Tahap Penyidikan. S2 thesis, Universitas Islam Indragiri.

[img] Text
Full Tesis Julian.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (37kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (338kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (52kB)
[img] Text
Pengesahan Tesis Julian.pdf

Download (187kB)
[img] Text
Persetujuan Tesis.pdf

Download (151kB)
[img] Text
Cover Julian.pdf

Download (85kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (107kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkritisi kewajiban PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) menjadi saksi dalam proses pemeriksaan akta PPAT tahap penyidikan dan proses pemeriksaan akta PPAT tahap penyidikan dalam peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil penelitian yaitu Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat penyimpan rahasia terhadap akta (mengenai isi) yang telah dibuat demi terjaganya kepentingan para pihak di dalam akta, menjaga kerahasiaan isi akta merupakan bentuk dari yang diperintahkan sumpah/janji Pejabat Pembuat Akta Tanah, karena isi akta hanya diketahui oleh para pihak dalam sebuah akta yang telah dibuat oleh PPAT. Dalam perkara pidana PPAT hampir tidak bisa menggunakan hak ingkar yang dimilikinya, karena dalam perkara pidana ada kewajiban untuk mencari kebenaran materiil oleh penegak hukum sehingga PPAT dituntut untuk ikut membantu upaya penegakan hukum tersebut. Terlepas dari semua itu PPAT tetaplah dihadapkan pada akibat hukum tertentu apabila ia manggunakan atau tidak menggunakan hak ingkar yang telah diberikan oleh undang-undang tersebut. Untuk itulah kepada PPAT diberikan kesempatan terlebih dahulu untuk memutuskan apakah ia akan menggunakan hak ingkar dalam pemberian kesaksian atau tidak. Jika pemberian kesaksian bagi PPAT itu akhirnya merupakan keputusan hakim karena kesaksian PPAT itu sangat penting maka PPAT akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, seperti tuntutan dari pihak lain karena PPAT dianggap telah melalaikan kewajiban merahasiakan jabatannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hak ingkar ini tidak atau belum dapat di gunakan sepenunya bagi PPAT ketika diminta menjadi saksi dalam perkara perdata maupun pidana. Dalam meningkatkan status seseorang dari saksi menjadi tersangka tidak boleh hanya atas dasar keyakinan pribadi dari penyidik, namun harus didasarkan dari temuan alat bukti yang ada dan mengarahkan, dalam hal ini penyidik membutuhkan dua orang saksi dan satu alat bukti lain yang telah diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jika hal tersebut telah terpenuhi, maka penyidik dapat meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Kesimpulan penulis mengenai kesesuaian peningkatan status saksi menjadi tersangka dalam proses penyidikan harus disesuaikan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.PPAT yang melakukan tindak pidana dalam Proses pemeriksaan dan pengambilan minuta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh penyidik selama ini menggunakan prosedur yang tercantum dalam Pasal 66 ayat 1 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 tahun 2004 Tentang jabatan Notaris, dikarenakan pihak penyidik dari kepolisian masih beranggapan jabatan NotarisPPAT melekat menjadi satu kesatuan.

Type: Thesis (S2)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana > Kenotariatan
Depositing User: Putra
Date Deposited: 19 Jul 2024 07:57
Last Modified: 19 Jul 2024 07:57
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/69214

Actions (login required)

View Item View Item