Harnanda, M.Rafly tri DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi putusan Nomor : x/Pid.sus-Anak/2021/PN Bjb). DASAR PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi putusan Nomor : x/Pid.sus-Anak/2021/PN Bjb)..
![]() |
Text
Skripsi Fix.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (125kB) |
![]() |
Text
Dokumen Pindaian.pdf Download (308kB) |
![]() |
Text
Dokumen Pindaian.pdf Download (308kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (383kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (323kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (27kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Dengan rumusan masalah yaitu apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjar Baru Nomor: X/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bjb)”. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang dikumpulkan dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistematisasi, dan menginterprestasikan. Hasil penelitian skripsi ini berisi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berupa tindakan terhadap anak pelaku tindak pencabulan pada Putusan Pengadilan Negeri Banjar Baru Nomor X/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bjb)”. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku tindak pidana pencabulan yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang- Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan fakta hukum, fakta persidangan dan hal yang meringankan terhadap terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar Baru menjatuhkan Tindakan terhadap Anak berupa perawatan dan wajib mengikuti pendidikan formil atau pelatihan yang diadakan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial) Bina Satria Banjarbaru Selama 12 (dua belas) bulan Kata Kunci : Anak, Tindak Pidana, Pencabulan
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Harnanda |
Date Deposited: | 10 Sep 2024 07:00 |
Last Modified: | 10 Sep 2024 07:00 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/70459 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |